Bolaang Mongondow

Dewan Tolak Perwakilan SKPD

Penulis:
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing, Jumat (31/8/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2011.


Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG -
Tiga komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing, Jumat (31/8/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2011.

Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengatakan, pertemuan tersebut juga sekaligus membahas tentang tindak lanjut masing-masing SKPD terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2011. BPK tidak memberikan pendapat atau disclaimer terhadap laporan keuangan Pemkab Bolmong.

"Pembahasan tersebut diharapkan bisa mengefektifkan waktu. LHP BPK sudah terima dan pada saat ini juga LPJ sedang dalam pembahasan," ujar Kadir di Kantor DPRD Bolmong.

Dia menegaskan, Kepala SKPD wajib memenuhi undangan tersebut sehingga pembahasan bisa berjalan baik. "Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati. Saya bilang jika hanya perwakilannya saja yang datang, mohon maaf tidak bisa kami terima," ujar dia.

Kebijakan tersebut telah 'memakan korban'. Beberapa perwakilan dari SKPD terpaksa balik kanan. Seperti yang terjadi di Komisi III DPRD Bolmong. Selain Dinas Kesehatan, wakil dari Bagian Pemerintahan Dinas harus pulang. Anggota Komisi III Frets Modeong mengatakan hal tersebut harus diberlakukan sama.

"Jika satu diberikan toleransi, yang lain tentu akan minta. Hal tersebut tentu tidak baik," kata Frets.

Berita Terkini