Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
BOLMONG - Tiga komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengundang satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing, Jumat
(31/8/2012). Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan laporan
pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2011.
Ketua
DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengatakan, pertemuan tersebut juga
sekaligus membahas tentang tindak lanjut masing-masing SKPD terhadap
laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap
laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2011. BPK tidak
memberikan pendapat atau disclaimer terhadap laporan keuangan Pemkab
Bolmong.
"Pembahasan tersebut diharapkan bisa mengefektifkan
waktu. LHP BPK sudah terima dan pada saat ini juga LPJ sedang dalam
pembahasan," ujar Kadir di Kantor DPRD Bolmong.
Dia menegaskan,
Kepala SKPD wajib memenuhi undangan tersebut sehingga pembahasan bisa
berjalan baik. "Saya sudah berkomunikasi dengan Bupati. Saya bilang jika
hanya perwakilannya saja yang datang, mohon maaf tidak bisa kami
terima," ujar dia.
Kebijakan tersebut telah 'memakan korban'.
Beberapa perwakilan dari SKPD terpaksa balik kanan. Seperti yang terjadi
di Komisi III DPRD Bolmong. Selain Dinas Kesehatan, wakil dari Bagian
Pemerintahan Dinas harus pulang. Anggota Komisi III Frets Modeong
mengatakan hal tersebut harus diberlakukan sama.
"Jika satu diberikan toleransi, yang lain tentu akan minta. Hal tersebut tentu tidak baik," kata Frets.
Dewan Tolak Perwakilan SKPD
Penulis:
Editor:
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger