Gaji DPR
Punya Gaji Fantastis, Ini Syarat Jadi Anggota DPR: Cukup Lulusan SMA, Asal Bisa Membaca dan Menulis
Syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap dipandang sebagai jabatan prestisius.
Bagaimana tidak, posisi ini berkaitan langsung dengan penyusunan undang-undang sekaligus menentukan arah kebijakan negara.
Tak heran jika banyak orang, mulai dari tokoh masyarakat, pejabat daerah, hingga warga biasa, punya mimpi duduk di kursi parlemen.
Baca juga: Pajak Anggota DPR RI Ditanggung Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu
Namun, tak sedikit pula yang beranggapan bahwa untuk menjadi wakil rakyat harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi atau pengalaman politik panjang.
Faktanya, syarat resmi untuk maju sebagai calon anggota DPR tidaklah serumit yang sering dibayangkan.
Bahkan, secara aturan, seseorang dengan ijazah minimal SMA sederajat sudah bisa mencalonkan diri, asalkan mampu membaca dan menulis.
Lantas, apa saja syarat lengkap yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi anggota DPR?
Syarat menjadi anggota DPR
Syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai batasan usia, pendidikan, hingga riwayat hukum seseorang sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR.
Berikut syarat menjadi anggota DPR:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
- Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
Selain syarat-syarat tersebut, calon anggota DPR juga wajib melengkapi ketentuan administratif berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
- Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
- Kartu Tanda Anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.