Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Warung Sembako dan Warung Rokok di Wori Minut Didatangi Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Polsek Wori menggelar operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polsek Wori
RAZIA - Polsek Wori menggelar operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam. Razia yang dipimpin oleh Bawas/Kanit Binmas Aiptu Stefi Paputungan itu menyasar sejumlah warung sembako dan warung rokok yang diduga menjual miras tanpa izin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Wori menggelar operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam. 

Razia yang dipimpin oleh Bawas/Kanit Binmas Aiptu Stefi Paputungan itu menyasar sejumlah warung sembako dan warung rokok yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dalam operasi yang berlangsung polisi menemukan minuman keras jenis cap tikus di salah satu warung di Desa Talawaan Atas, Jaga IV, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Warung tersebut milik RL (56), seorang petani setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 2 botol cap tikus yang dikemas dalam botol aqua ukuran 600 ml,” kata Aiptu Stefi dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Polsek Wori dan sudah dibuatkan surat tanda terima. 

Sementara pemilik warung diberikan pembinaan agar tidak lagi menjual miras ilegal.

Kapolsek Wori IPDA Urielson Novry Sanger menegaskan, kegiatan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras. 

Operasi berakhir sekitar pukul 23.15 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

125 Liter Cap Tikus Ilegal Gagal Sampai Talaud

Sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin sebanyak 125 liter di Kapal Motor (KM) tujuan Talaud, Sulawesi Utara

Operasi ini digelar pada Senin (25/8/2025) siang hingga sore, di area Pelabuhan Manado.

Kegiatan operasi miras, sajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya ini  difokuskan di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang yang sedang tambat.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket dus berisi cap tikus yang disembunyikan di dalam palka kapal. 

Rinciannya:

3 dus merek aqua berisi miras dalam kemasan plastik bening ukuran 25 liter.

2 dus merek Aqua ukuran 12,5 liter

1 dus merek Teh Pucuk Harum berisi miras kemasan 12,5 liter.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 125 liter cap tikus.

"Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado dan selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado,” tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Juan mengungkap, modus para penyelundup yakni menyamarkan miras dengan menggunakan dus air mineral dan teh kemasan.

"Ini mereka lakukan agar tidak mencurigakan saat melewati area pemeriksaan," terang dia.

Dari hasil penyelidikan, miras tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial DK, warga Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan. 

"DK diketahui sebagai pengedar sekaligus penyelundup cap tikus dengan tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud," ungkap Juan.

Selain ilegal, penyelundupan cap tikus dalam jumlah besar juga dinilai sangat berbahaya.

Kandungan alkohol yang tinggi membuat minuman ini mudah terbakar, terutama di ruang terbatas seperti kapal penumpang. 

Risiko kebakaran hingga ledakan bisa terjadi jika uap alkohol bersentuhan dengan sumber api, korsleting listrik, atau rokok menyala.

“Operasi ini menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado. Kami pastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif," pungkasnya.

Tentang Cap Tikus

Cap Tikus adalah sejenis minuman beralkohol tradisional yang berasal dari daerah Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia.

Minuman ini dibuat dari fermentasi dan penyulingan air nira pohon enau atau aren.

Nama "Cap Tikus" sendiri berasal dari merek dagang awal yang dulu populer, yang menampilkan gambar tikus pada kemasannya.

Namun, kini nama tersebut lebih sering digunakan untuk merujuk pada jenis minuman beralkohol ini secara umum, tanpa memandang mereknya.

Proses pembuatan Cap Tikus pada dasarnya mirip dengan pembuatan minuman beralkohol sulingan lainnya, tetapi dengan sentuhan tradisional khas Minahasa.

Kadar alkoholnya bervariasi, tergantung pada proses penyulingan.

Namun, umumnya berkisar antara 30 persen hingga 50 persen atau bahkan lebih.

Selain Cap Tikus tradisional, ada juga varian yang lebih modern dan legal,

Varian-varian ini biasanya diproduksi oleh perusahaan yang terdaftar, melalui proses yang lebih terkontrol, serta sudah memiliki izin edar resmi.

Dampak dan Kontroversi

Cap Tikus tradisional sering kali menimbulkan kontroversi karena beberapa hal:

Risiko Kesehatan: Karena diproduksi secara ilegal dan tanpa pengawasan ketat, kualitasnya tidak terjamin. Seringkali, Cap Tikus ilegal mengandung metanol yang bisa sangat berbahaya jika dikonsumsi, menyebabkan kebutaan bahkan kematian.

Legalitas: Produksi dan peredaran Cap Tikus tradisional (ilegal) dilarang oleh hukum.

Pemerintah Minahasa dan pihak berwenang sering kali melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman ini.

Di sisi lain, bagi masyarakat Minahasa, Cap Tikus juga memiliki peran penting sebagai bagian dari tradisi dan budaya.

Sering kali minuman ini disajikan pada acara-acara adat atau perayaan tertentu. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun ManadoThreads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Kasus KM Barcelona, Akademisi Soroti Peran KSOP: Izin dari Mereka

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved