DPR RI
Sah, UU Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ada Tiga Perubahan
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini resmi berubah.
DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU menjadi Undang-undang.
Ada tiga poin perubahan besar dalam UU tersebut.
Baca juga: Polda Sulut akan Periksa Anggota DPR RI Yasti Mokoagouw, Ikut Jadi Terlapor di Kasus Ini
Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden untuk mengatur kehidupan masyarakat, pemerintahan, dan hubungan antara keduanya, sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan merupakan salah satu jenis peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Kantor DPR RI berada di Jalan Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.
● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.
Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.
● Kuota petugas haji daerah dikurangi
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.
"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Selanjutnya, kata Marwan, panja sepakat tidak menghapus petugas haji daerah.
"Yang kedua panja tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai kuota jumlah jemaah," ucapnya.
● Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen
DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Marwan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah skema penggunaan anggaran jika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Hasil Sidang Kode Etik Lima Anggota DPR RI, Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Dapat Sanksi |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR, Ramai di Medsos |
|
|---|
| Daftar Lengkap 67 RUU Masuk Prolegnas DPR RI 2026, Termasuk Perampasan Aset |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Penyebab Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Nyatakan Mundur dari DPR RI |
|
|---|
| Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dan Malaysia Juga Singapura, Berikut Rincinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dfvfgjbngkjnhkl.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.