Sulawesi Utara
Maya Rumantir Cs Temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Ini Tujuannya
Maya Rumantir cs temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK), Senin 25 Agustus 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Maya Rumantir cs temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK), Senin 25 Agustus 2025.
Senator asal Sulawesi Utara tersebut datang bersama dengan Ketua dan Anggota Komite IV DPD RI.
Pertemuan Komite IV DPD RI dengan YSK berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Keluruhan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menginventarisasi materi penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.
YSK dalam sambutannya mengapresiasi atas kunjungan Komite IV DPD RI.
Ia berharap DPD dapat menjadi jembatan antara aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.
“Kami berterima kasih kepada Komite IV DPD RI," kata YSK.
Menurutnya, ada banyak hal yang telah disampaikan terkait RAPBN 2026.
"Apapun keputusan pusat, kami tetap loyal, tetapi juga akan mengantisipasi langkah-langkah strategis apabila itu harus dilaksanakan,” pungkas Gubernur YSK.
Ketua Komite IV DPD RI H. Ahmad Nawardi, S.Ag., menyampaikan bahwa kunjungan ke beberapa provinsi, termasuk Sulut, merupakan tindak lanjut dari nota keuangan Presiden yang telah disampaikan pada sidang tahunan.
“Untuk menindaklanjuti itu, kami turun ke daerah," kata dia.
Komite 4 ini, turun ke beberapa provinsi di Indonesia, diantaranya ke Sulawesi Utara dalam rangka menyerap, melihat aspirasi dari pemerintah daerah Sulut.
"Karena pembahasan RUU ini akan diputus tanggal 23 September nanti di sidang DPR RI, maka sebelum itu, kami harus memberikan pertimbangan resmi,” jelas Ahmad Nawardi.
Ia mengungkapkan, salah satu fokus utama pembahasan adalah dana transfer ke daerah (TKD) yang diproyeksi turun dari Rp919 triliun menjadi Rp650 triliun pada 2026.
Adapun anggota DPD yang bertemu dengan Gubernur Sulut yaitu:
1. H. Ahmad Nawardi, S.Ag. (Ketua Komite IV)
2. Dr. Hj. Elviana, M.Si
3. Sinta Rosma Yenti, S.AP., M.A
4. Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.
5. Cerrint Irraloza Tasya, S.Ked.
6. Almira Nabila Fauzi, B.Bus. Com.
7. Dinda Rembulan, B.A.
8. Fahira Idris, S.E., M.E.
9. Jihan Fahira
10. Komang Merta Jiwa
11. Daud Yordan
12. H Siti Aseanti, S. Keb.
13. Larasati Moriska
14. Henock Puraro, S.Sos.
Tugas Anggota DPD RI
Tugas anggota DPD RI berfokus pada tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan nominasi, yang secara khusus berkaitan dengan kepentingan daerah.
Anggota DPD mengajukan dan membahas RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
Mereka juga memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan aspirasi daerah kepada DPR.
Berikut rincian tugas anggota DPD RI:
1. Fungsi Legislasi
Mengajukan RUU:
Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR terkait otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Membahas RUU:
Ikut serta dalam pembahasan RUU yang telah diajukan oleh DPR atau Presiden yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.
Memberikan Pertimbangan:
Memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, pendidikan, dan agama.
2. Fungsi Pengawasan
Mengawasi Pelaksanaan UU:
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, APBN, serta bidang pendidikan, pajak, dan agama.
Menyampaikan Hasil Pengawasan:
Menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan tindak lanjut.
Menerima Laporan Keuangan:
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bahan pertimbangan DPR terkait RUU APBN.
3. Fungsi Nominasi
Pertimbangan Pemilihan BPK: Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Fungsi Representasi
Menyampaikan Aspirasi:
Menyampaikan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakilinya kepada lembaga-lembaga negara.
Pemantauan Raperda:
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda).
Cat.:
cs dapat berarti cum suis yang artinya adalah dan teman-teman atau dan kawan-kawan.
(Tim TribunManado.co.id)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona, Peredaran Sabu 216 Gram |
![]() |
---|
Edarkan Sabu 216 Gram, Seorang Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Steven Kandouw Plt Ketua PDIP Sulut, Kasus Utang Pilwako Kotamobagu |
![]() |
---|
Hadiri Muswil PKS, Yulius Komaling Dipuji Amir Liputo: Baru Kali Ini Ada Gubernur Datang |
![]() |
---|
Ini Syarat Bagi Pengganti Olly Dondokambey Sebagai Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.