Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HET Beras

HET Beras Medium Naik Jadi Segini Per Kilogram, Sudah Ada Keputusan Kepala Bapanas

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025

Editor: Alpen Martinus
Illustrasi AI
BERAS - Ilustrasi beras. Bapanas naikkan HET beras medium Rp2 ribu per kilogram. 

Namun, ia sedikit menjelaskan bahwa HET beras medium dinaikkan agar menyesuaikan para penggiling padi yang tidak berani melakukan produksi karena tidak bisa menyesuaikan harga seperti HET

Selain itu, keputusan ini disebut juga merupakan sesuatu yang sifatnya jangka pendek.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.

Adapun untuk HET beras premium tidak mengalami perubahan.

Berikut detail lengkap dari kenaikan HET beras medium:

Harga sebelum kenaikan

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 12.500 per kg

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 13.100 per kg

- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500 per kg

- Nusa Tenggara Timur: Rp 13.100 per kg.

- Sulawesi: Rp 12.500 per kg

- Kalimantan: Rp 13.100 per kg

- Maluku: Rp 13.500 per kg

- Papua: Rp 13.500 per kg

Harga setelah kenaikan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved