Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HET Beras

HET Beras Medium Naik Jadi Segini Per Kilogram, Sudah Ada Keputusan Kepala Bapanas

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025

Editor: Alpen Martinus
Illustrasi AI
BERAS - Ilustrasi beras. Bapanas naikkan HET beras medium Rp2 ribu per kilogram. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Mereka baru saja menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di tingkat konsumen seluruh wilayah Indonesia.

HET adalah singkatan dari Harga Eceran Tertinggi, yaitu harga jual maksimal yang diizinkan untuk suatu produk di tingkat konsumen akhir.

Baca juga: Bulog Sulutgo Salurkan Beras SPHP ke Pasar Tradisional Manado, HET Rp 12.500 Per Kilogram

Tujuan utama kebijakan HET adalah untuk melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang tidak wajar, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan barang-barang penting seperti obat dan bahan pokok, serta menjaga stabilitas harga di pasar. 

Jelas itu akan membebani masyarakat saat kondisi seperti ini.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan 

Beras medium merupakan beras dengan standar mutu derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir menir maksimal 2,0 persen.

Lalu, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Beleid tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 22 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Beleid adalah istilah serapan dari bahasa Belanda yang berarti kebijakan, yaitu suatu cara atau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program, rencana, atau tujuan tertentu. 

Dalam konteks hukum, beleid merujuk pada tindakan, keputusan, prinsip, atau rencana tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk memandu pengambilan keputusan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan terhadap beras medium," tulis beleid tersebut.

Ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyebut detail kenaikan HET beras medium ini akan disampaikan oleh Arief.

"Nanti Pak Kepala Bapanas akan mengumpulkan sekalian teman-teman, sehingga nanti Pak Kepala Bapanas akan menyampaikan secara detail," kata Ketut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved