Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Guru Arogan

Terungkap Motif Oknum Guru di Lampung Marah-marah saat Upacara, Emosi saat Cari Guru Honorer

Simak berita viral video seorang guru di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Editor: Glendi Manengal
Tangkapan Layar via Tribun Lampung
GURU SD MARAH-MARAH - Seorang guru diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera terjadi di SDN 9 Kedondong, Pesawaran. Oknum guru tersebut ternyata emosi saat cari seorang guru honorer. 

Sebelum berstatus guru ASN, H sempat menjadi guru honorer di Pesawaran.

"Guru ini adalah angkatan K2 tahun 2014. Jadi, sejak itu dia resmi menjadi CPNS. Sebelumnya dia adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi di Pesawaran," ucapnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan ke wanita 54 tahun itu tergantung hasil penyelidikan Inspektorat, BKPSDM, dan Disdikbud Pesawaran.

"Walaupun dia sudah lama mengabdi dan akan pensiun, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugrooh, menyatakan petugas akan mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan guru H.

"Benar, video itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kedondong. Pasca peristiwa dan mendapat laporan, anggota kami langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti. Yang bersangkutan bukan kepala sekolah, melainkan guru PJOK," ungkapnya, Minggu (24/8/2025)

Ia meminta warga menunggu hasil penyelidikan dan tidak menyebarkan asumsi terkait intimidasi H.

Disorot DPRD Pesawaran

Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, Muhammad Rinaldi, meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas untuk H karena tindakannya membuat siswa trauma.

"Waktu video awal mencuat, saya langsung hubungi kadis untuk konfirmasi kejadian dan menanyakan tindak lanjutnya."

"Menurut pengakuan kadis, oknum tersebut sudah diarahkan untuk tes kesehatan jiwa," tukasnya.

Politisi partai Gerindra mengaku akan mengawal kasus ini agar tak terulang lagi sehingga kegiatan belajar mengajar aman.

"Nantinya hasil tes tersebut yang akan menjadi dasar evaluasi dan pemberian sanksi dari dinas pendidikan. Kami ingin ada langkah jelas," tegasnya.

Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama, menerangkan H sempat mendapat sanksi karena merokok di ruang kelas menggunakan seragam dinas.

Selain itu, pakaian H dianggap terbuka ketika mengajar.

"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved