Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Manado

4 Pemuda Warga Kelurahan Tingkulu Didoakan Pendeta di Polresta Manado Usai Buat Keributan

Empat pemuda di Kelurahan Tingkulu, Wanea, Manado buat keributan pada Minggu (24/8/2025). Didoakan pendeta saat kegiatan problem solving.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok Humas Polresta Manado
BERDOA - Empat pemuda di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado buat keributan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Didoakan pendeta saat kegiatan Problem solving. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Empat pemuda di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terlibat keributan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. 

Keributan dipicu adanya laporan salah satu warga terkena panah wayer hingga memicu aksi saling serang antarkelompok.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.54 Wita ketika sekelompok pemuda yang usai mengonsumsi miras di Lingkungan VII Tingkulu dan terlibat cekcok dengan pemuda dari Lingkungan VIII. 

Keributan semakin memanas lantaran sebagian pelaku membawa senjata tajam dan panah wayer untuk memancing lawan.

Kapolsek Wanea AKP Fatras B Andawari menjelaskan dalam keributan ini ada 4 orang pemuda diamankan.

"Empat orang kemudian diamankan yakni WR (35), MLT (32), JT (27), dan SM (24), seluruhnya warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea," jelas AKP Fatras kepada TribunManado.co.id, Senin (25/8/2025).

Fatras menjelaskan pihaknya langsung melakukan penanganan cepat melalui problem solving

“Kami bersama lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menghadirkan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Problem solving adalah strategi pemolisian masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa/kelurahan melalui mediasi.

Problem solving dilakukan di ruang SPKT Polresta Manado pada Minggu siang pukul 12.30 Wita. 

Kegiatan itu juga disaksikan Lurah Tingkulu Debby Lolowang, Ketua BPMJ GMIM Anugerah Tingkulu Pendeta Finne Undeng, serta kepala lingkungan setempat.

Dalam penyelesaian tersebut, keempat pelaku membuat surat pernyataan bermeterai dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

 "Sesi problem solving ditutup dengan ibadah singkat serta doa bersama untuk para pelaku," pungkasnya.

Tentang Problem Solving 

Program Problem Solving Polri adalah strategi pemolisian masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat desa melalui mediasi yang sering dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Polsek.

Tujuannya adalah menemukan solusi damai bagi konflik warga secara humanis, menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan keadilan melalui kemitraan polisi dan masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021.

Berikut penjelasan lebih rinci tentang problem solving, berdasarkan ringkasan AI:

Apa itu Problem Solving dalam konteks Polri?

Strategi Penyelesaian Masalah:

Problem Solving adalah suatu metode atau pendekatan yang digunakan oleh Polri untuk mencari solusi dari suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

Fokus pada Masyarakat:

Program ini berfokus pada penyelesaian masalah warga secara damai, bukan melalui penegakan hukum formal semata, melainkan melalui mediasi dan musyawarah mufakat. 

Siapa yang melaksanakan?

Bhabinkamtibmas:

Personel Polri yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka ditugaskan untuk membina dan menyelesaikan permasalahan warga di desa binaan mereka. 

Kapolsek:

Kepala Kepolisian Sektor juga secara aktif melakukan Problem Solving bersama Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar atau kompleks. 

Bagaimana cara kerjanya?

Identifikasi dan Pendekatan:

Bhabinkamtibmas akan melakukan sambang, mendengar keluhan masyarakat, dan mendeteksi potensi masalah di wilayahnya. 

Mediasi:

Jika terjadi konflik atau perselisihan, petugas Polri akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk duduk bersama di kantor desa atau kantor polisi. 

Musyawarah:

Melalui proses musyawarah, kedua belah pihak diajak untuk menyadari kesalahan dan menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, seringkali berupa permintaan maaf dan surat perdamaian. 

Kerja Sama:

Pentingnya kerja sama antara pihak yang bertikai dan pemerintah desa untuk mencapai kesepakatan yang damai dan mencegah masalah serupa di masa depan. 

Tujuan utama Program Problem Solving

Mendamaikan Permasalahan Warga:

Memberikan solusi damai dan mengakhiri perselisihan antarwarga. 

Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas):

Mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul dari suatu konflik. 

Pelayanan Humanis:

Menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dan profesional. 

Membangun Kemitraan:

Memperkuat kemitraan antara polisi dan masyarakat melalui kegiatan pembinaan dan pendekatan kemitraan. (Fer)

-

Baca juga: Tim Bravo Polresta Manado Razia Malam, Bubarkan Pesta Miras di Tempat Umum

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved