Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kriminal di Kotamobagu

Kasus Kriminal di Kota Kotamobagu Selama Juli 2025 Capai 104 Laporan, Ini Rinciannya

Polres Kotamobagu mencatat sebanyak 104 kasus kriminalitas sepanjang bulan Juli 2025. Didominasi oleh kasus penganiayaan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Diki Gobel/Tribun Manado
KOTAMOBAGU - Kantor Polres Kotamobagu. Tercatat di Kotamobagu ada 104 laporan kasus kriminalitas sepanjang bulan Juli 2025 yang diterima Polres Kotamobagu. Didominasi laporan kasus penganiayaan. 

Ia menegaskan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Kantor PN Kotamobagu Berada di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

"Secepatnya kita limpahkan ke PN Kotamobagu guna proses sidang," tegas dia.

Pidana Kasus Pembunuhan

Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bervariasi tergantung pada jenis pembunuhan dan keadaan sekitarnya.

Hukuman paling ringan adalah 15 tahun penjara, dan yang paling berat bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.  

Berikut adalah beberapa jenis hukuman yang mungkin dikenakan:

Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP):

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.  

Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP):

Barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.  

Baca juga: Penemuan Mayat Laki-Laki di Pusat Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Hebohkan Warga

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana lainnya:

Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  

Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP):

Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.  

Selain hukuman pokok di atas, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh hakim.

-

Baca juga: Utang Pilwako Kotamobagu 2024, Nayodo Koerniawan 2 Kali Diperiksa Polda Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved