DPRD Sulut
DPRD Sulawesi Utara Sepakat Perubahan APBD 2025, Lima Fraksi Kompak dalam Pandangan Umum
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen. Ia didampingi Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alpen Martinus
MANADO,TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara sepakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Sulut 2025.
Ranperda adalah singkatan dari Rancangan Peraturan Daerah.
Ini adalah draf atau usulan peraturan yang akan dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).
Baca juga: DPRD Sulawesi Utara Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden dalam Rangka HUT ke-80 RI
Ranperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Sulawesi Utara menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2025 di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Mapanget, Manado, Rabu (20/8/2025).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen. Ia didampingi Wakil Ketua, Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir dalam rapat ini. Ia didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ranperda Perubahan APBD 2025 disepakati menyusul lima fraksi yang ada kompak menerima rancangan peraturan daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Adapun pandangan umum Fraksi PDIP dibacakan Pierre Makisanti; Golkar oleh Raski Mokodompit; Demokrat oleh Angelia Weenas.
Sementara Fraksi Nasdem oleh Seska Budiman dan Fraksi Gerindra oleh Jultje Maringka.
Ketua DPRD, dr Fransiscus Silangen mengungkapkan, karena lima fraksi sepakat, ranperda itu akan dibahas ke tahap selanjutnya.
"Karena disepakati, draft ranperda akan dibahas mendetail oleh Banggar DPRD Sulawesi Utara dan TAPD Pemprov Sulut," ujarnya.
Terkait itu, politisi PDIP asal Nusa Utara ini mengingatkan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 tetap menempatkan kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
"Pembahasan ini bukan sekadar angka-angka tapi demi kepentingan publik," jelas Silangen.
Proses Pembentukan:
Ranperda diajukan, dibahas, dan difasilitasi oleh Gubernur (untuk Ranperda Provinsi) atau Kementerian Dalam Negeri (untuk Ranperda Kabupaten/Kota).
Tujuan:
Ranperda bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan daerah, termasuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan kondisi khusus daerah.
Harmonisasi:
Ranperda juga melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Penetapan:
Setelah melalui proses pembahasan dan harmonisasi, Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor Apresiasi Terobosan Populis Gubernur Yulius Komaling |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Sulut, Presiden Prabowo Tekankan Indonesia Mandiri dan Sejahtera lewat APBN 2026 |
![]() |
---|
DPRD Sulawesi Utara Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden dalam Rangka HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pansus RTRW DPRD Sulut Gaspol, Pembahasan dengan 9 Kabupaten Kota Tuntas |
![]() |
---|
Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi DPRD Sulut Bersama Warga Sario Minta Hadirkan KPN Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.