Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Tunjangan Bensin Aggota DPR RI Naik Lagi, Jadi Segini Per Bulan Bikin Makin Kaya

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut sejumlah tunjangan anggota DPR RI yang mengalami kenaikan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
DPR RI: Ilustrasi sidang DPR RI. Biaya bensin DPR RI Naik 

"Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik," ujar Adies.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000.

Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.

Fungsi Utama DPR

Fungsi Legislasi: DPR bersama dengan Presiden memiliki wewenang membentuk undang-undang.  

Fungsi Anggaran: DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.  

Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.  

Anggota DPR:

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved