Kapal Asing Ditangkap
Kapal Besar Asal Filipina Bersama 32 ABK Ditangkap di Laut Papua, Potensi Kerugian Rp 189,5 Miliar
Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, FV Princess Janice -168 berukuran 754 GT, berhasil ditangkap.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, FV Princess Janice -168 berukuran 754 GT, berhasil ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal bersama 32 Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina dan 10 rumpon digelandang ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (18/8/2025).
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04, dibantu pesawat pengawas Airbone Surveillance, saat kapal beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Kapal itu diduga kuat melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Sementara itu, 10 rumpon yang dipasang nelayan Filipina juga ikut ditertibkan, karena diduga menjadi bagian dari satu kesatuan operasi dengan FV Princess Janice-168.
Rumpon-rumpon tersebut digunakan sebagai tempat berkumpulnya ikan sebelum ditangkap dengan jaring.
Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia memimpin langsung operasi pengawasan dari atas KP Orca 04.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, FV Princess Janice-168 tidak memiliki dokumen perizinan subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, kapal menggunakan alat tangkap modern berupa jaring pukat cincin (purse seine) berdimensi besar, dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.
Jelas dia, kapal dan alat tangkap yang besar, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi.
"Dan ikan tangkapannya didominasi bayu tuna," kata Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Dermaga Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Jalan Raya Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Senin (18/8/2025).
Pung menegaskan, ikan-ikan yang ditangkap masih berukuran kecil.
Kata dia, menghambat perkembangbiakan ikan, merusak ekologi, serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Kondisi ini juga berdampak pada kerugian nelayan lokal karena berkurangnya hasil tangkapan mereka.
“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing," kata Pung.
Atas kasus ini, FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar Undang-Undang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp20 miliar.
Dirinya menegaskan, akan mendalami kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya.
Dari hasil operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp189,5 miliar.
FV Princess Janice-168
Nama: FV (Fishing Vessel) Princess Janice-168
Jenis: Kapal penangkap ikan asing (KIA) berbendera Filipina
Ukuran: 754 GT (Gross Tonnage)
Pengendali: Nelayan/korporasi asal Filipina
ABK: 32 orang, seluruhnya WNA Filipina
Arti dan Implikasi Ukuran 754 GT
GT (Gross Tonnage) bukan berat, tetapi ukuran volume total ruang kapal.
Kapal >500 GT sudah tergolong kapal besar kelas industri.
Untuk skala perbandingan:
- Kapal nelayan tradisional Indonesia rata-rata 5–30 GT.
- Kapal purse seine modern Indonesia bisa 100–300 GT.
- FV Princess Janice-168 >2 kali lipat lebih besar dari kapal nelayan modern Indonesia.
Dengan ukuran 754 GT, kapal ini bisa membawa:
- ABK 30–40 orang dengan fasilitas penuh (mess, dapur, cold storage).
- Ruang pendingin (cold storage) dengan kapasitas ratusan ton ikan.
- Alat tangkap skala besar seperti purse seine dengan jangkauan luas.
Alat Tangkap yang Dipakai
Jenis: Purse seine (jaring pukat cincin).
Karakteristik:
Jaring berbentuk dinding besar, mengelilingi gerombolan ikan di laut lepas.
Bagian bawah jaring ditarik hingga menutup, seperti kantong raksasa.
Panjang tali ris mencapai 1,3 km (data resmi hasil tangkapan).
Kemampuan Operasi
Sekali tebar jaring bisa menutup area seluas dua kali lapangan sepak bola.
Sekali operasi bisa menangkap hingga 400 ton ikan.
Target utama: tuna dan cakalang, tetapi juga banyak baby tuna yang ikut tertangkap (overfishing).
Dugaan Praktik Ilegal
Tidak memiliki dokumen perizinan Indonesia untuk beroperasi di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia).
Memasang rumpon (alat pemikat ikan) ilegal di perairan Indonesia.
Menangkap ikan berukuran kecil (juvenile) yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan stok tuna.
Dampak terhadap Indonesia
Dampak Ekologis: Populasi tuna di laut Indonesia terancam karena ikan kecil ditangkap sebelum berkembang biak.
Dampak Ekonomi:
Merugikan nelayan lokal (hasil tangkapan berkurang).
Potensi kerugian negara dari operasi ilegalnya diperkirakan mencapai Rp189,5 miliar.
Kapal ini diduga melanggar UU Perikanan, ancaman hukuman 6 tahun penjara + denda Rp20 miliar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Orang Tua Murid Aniaya Guru di Belang Mitra: Korban kena Tampar di Kepala
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.