Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Agung

Biaya Perkara di Mahkamah Agung Turun Per 1 September 2025, Berikut Rincinya Jadi Lebih Murah

Sunarto berharap, diturunkannya biaya perkara ini bisa meringankan perjuangan masyarakat yang tengah mencari keadilan di tingkat tertinggi peradilan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Tribunnews.com
BIAYA PERKARA- Ilustrasi Mahkamah Agung. Biaya perkara di MA akan turun berlaku 1 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk warga Indonesia yang ingin berperkara di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menurunkan biaya perkara untuk tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Aning Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung atas Kasus Pembunuhan Seorang Anak di Boltim

Aturan tersebut mulai berlaku 1 September 2025 mendatang.

Penurunannya tergolong cukup besar.

Hingga dianggap sangat membantu warga yang ingin berperkara di MA.

Penurunan biaya ini diumumkan oleh Ketua MA dalam acara peringatan hari ulang tahun ke-80 MA, Selasa (19/8/2025).

“Mahkamah Agung mengambil langkah strategis dengan menurunkan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, terhitung pada 1 September 2025 mendatang,” ujar Sunarto, dikutip dari YouTube MA, Selasa.

Sunarto adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2024-2029.

Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin setelah memenangi proses pemilihan yang digelar pada tanggal 16 Oktober 2024

Dengan kebijakan ini, biaya perkara kasasi turun dari Rp 500.000 menjadi Rp 400.000.

Kemudian, untuk biaya perkara kasus PK diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000. 

“Dalam surat keputusan terbaru ini, biaya kasasi yang selama ini dibebankan Rp 500.000 akan diturunkan menjadi Rp 400.000. Sedangkan, biaya PK akan diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000,” ujar Sunarto.

Ia menyinggung, ada beberapa biaya perkara lain yang dikurangi biayanya.

Namun, penjelasan lebih lengkap dari SK Ketua MA nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 ini belum diunggah ke sejumlah kanal resmi MA.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved