Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut: Sosok Bianca Lantang, VAP Bebas Murni, Orangtua Aniaya Guru di Belang

Tiga berita populer di Sulawesi Utara, Minggu (17/8/2025). Sosok Bianca Alessia Lantang, siswa asal Tomohon jadi pembawa baki paskibraka nasional

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase Foto Tribun Manado/HO
BERITA POPULER SULUT - Tiga berita populer Sulut Minggu 17 Agustus 2025. Mulai dari sosok Bianca Lantang, VAP Bebas Murni, hingga orangtua aniaya guru di Belang Mitra. 

Akan tetapi karena korban duduk disebelah siswa tersebut, tamparan justru mendarat di bagian kepala belakang korban.

 "Akibat perbuatan terlapor, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Terlapor sudah kita mintai keterangan, dan kami tetapkan wajib lapor," tegas dia.

Wajib lapor adalah kewajiban bagi seseorang yang tersangkut masalah hukum namun tak ditahan untuk datang dan melapor secara berkala ke kantor polisi atau kejaksaan, selengkapnya baca

3. Vonnie Anneke Panambunan bebas murni

Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Sulawesi Utara (Sulut), sudah bebas murni dari penjara.

VAP dinyatakan bebas setelah masa hukuman kasus korupsi yang dijalani telah dipenuhi. 

Mantan Calon Gubernur Sulut Pilkada 2020 ini sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II A Manado.

Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Manado Angelina Tololiu telah membenarkan hal itu.

"Untuk ibu VAP setau saya sudah selesai jalani masa pidana jadi sudah tidak di rutan lagi telah bebas murni. Bebas sudah lama tepatnya saya lupa, ada di database tapi picnya Kasubsi Pelayanan Tahanan," jelas Angelina saat dihubungi tim TribunManado.co.id, Sabtu (16/8/2025).

VAP belum lama ini menerima hasil positif setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan status tersangkanya yang sudah tidak sah. 

Keputusan Hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya cukup lama. 

VAP divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020 yang kerugian negaranya mencapai Rp 61.021.406.385,22.

VAP terbukti menggunakan uang tersebut untuk membeli alat kampanye, bahan bangunan untuk pembangunan rumah, tiket, kendaraan roda dua dan roda empat untuk kepentingan Pilkada 2020.

Dalam kasus yang menimpanya, Vonnie Anneke Panambunan menang praperadilan kasus korupsi pencucian uang, selengkapnya baca

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved