Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Anjlok Lagi Sabtu 16 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam anjlok Rp 13.000 per gram, Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas anjlok lagi Sabtu 16 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia terus bergerak setiap hari naik atau turun, juga kadang stagnan.

Ada beberapa jenis emas yang diperdagangkan di Indonesia.

Satu di antaranya adalah emas Atam.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Lumayan Jumat 15 Agustus 2025, Berikut Rincinya

Emas Antam adalah emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan yang sebelumnya merupakan BUMN tambang dan kini menjadi anak usaha PT Inalum (Persero) atau MIND ID.

Harga emas Antam anjlok pada Sabtu (16/8/2025).

Anjloknya lumayan, membuat pengaruh terhadap harga emas keseluruhan.

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam anjlok Rp 13.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang sudah anjlok Rp 24.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam di akhir pekan kini menjadi sebesar Rp 1.896.000 per gram, dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.909.000 per gram.

Begitu pula harga buyback emas Antam hari ini anjlok Rp 13.000 per gram menjadi sebesar Rp Rp 1.742.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.755.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved