Karantina Sulut
Satwa Liar Boleh Diperdagangkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Karantina Sulut mengedukasi para pedagang satwa liar terkait pentingnya dokumen yang disyaratkan sebagai jaminan komoditas sehat layak konsumsi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Namun karena tidak dimanfaatkan lewat pengurusan Izin Tangkap, kuota hilang.
"Karena itu, kami minta pelaku usaha mengajukan izin agar itu jadi acuan kami untuk mengajukan kuota lagi," jelasnya.
Ia menjelaskan, kuota diberikan untuk satwa liar yang populasinya besar di alam.
Jenisnya disesuaikan apa kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk Sulut, babi hutan, kelelawar dan ular piton.
"Izin diberikan untuk satwa liar yang tidak dilindungi," katanya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, jangkauan pengawasan peredaran satwa liar terbatas.
Karantina Pertanian bertugas mengawasi di pelabuhan dan bandara.
Sementara, BKSDA menjaga lalulintas di jalur darat bekerja sama dengan Dinas Pertanian, TNI Polri, NGO.
Frendi Kawengian, pedagang daging babi hutan asal Minahasa mengatakan, pihkanya berharap bisa difasilitasi untuk pengurusan perizinan yang disyaratkan.
Sebelumnya, Frendi sudah mengupayakan mengurus izin namun ia menemui sejumlah kendala.
"Persoalannya, area kami di Malut tapi pengurusan izinnya harus ke Ambon, beda provinsi. Itu tidak mudah," katanya.
Karena itu, ia berharap dari BKSDA dan Karantina bisa memberi solusi.
"Bisakah ada semacam pengurusan satu pintu saja sehingga kami tidak perlu ke Ambon," ujarnya.
Tentang Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki tugas utama melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Fungsi Barantin meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dukungan substantif, dan pengawasan di lingkungan Barantin.
(TribunManado.co.id/Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-Karantina-Sulut-I-Wayan-Kertajaya-Kepala-BKSDA-Sulut-Askhari-M.jpg)