Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karantina Sulut

Satwa Liar Boleh Diperdagangkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Karantina Sulut mengedukasi para pedagang satwa liar terkait pentingnya dokumen yang disyaratkan sebagai jaminan komoditas sehat layak konsumsi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fernando Lumowa
KARANTINA SULUT - Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertajaya, Kepala BKSDA Sulut, Askhari M bersama pedagang daging babi hutan usai diskusi, Kamis 14 Agustus 2025. Satwa liar bisa diperdagangkan asalkan memenuhi syarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karantina Sulawesi Utara mengedukasi para pedagang satwa liar terkait pentingnya dokumen yang disyaratkan sebagai jaminan komoditas sehat layak konsumsi.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertajaya mengatakan, setiap komoditas seperti daging, telur, hewan hidup, tanaman maupun produk olahan harus memiliki Sertifikat Kesehatan.

Katanya, sertifikat kesehatan ini dikeluarkan Karantina daerah di mana komoditas berasal.

"Selain itu, ada juga dokumen dari BKSDA dan Dinas Pertanian," kata Wayan usai diskusi terbatas dengan pelaku usaha perdagangan daging celeng (babi hutan) di Kantor Karantina Sulawesi Utara, Kamis 14 Agustus 2025.

Wayan menjelaskan, edukasi diberikan agar pelaku usaha paham tatacara melalulintaskan satwa, flora dan komoditas yang aman dan sehat.

Langkah ini diambil menyusul dua kali penindakan Karantina Sulawesi Utara mengamankan ribuan kilogram daging babi hutan dari luar daerah yang hendak diperdagangkan di Sulut.

BABI HUTAN - Karantina Sulut menahan dan mengembalikan 800 kg daging celeng (babi hutan) tanpa dokumen karantina dari Maluku Utara di Pelabuhan Bitung. Tindakan ini dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025.
KARANTINA - Karantina Sulut menahan dan mengembalikan 800 kg daging celeng (babi hutan) tanpa dokumen karantina dari Maluku Utara di Pelabuhan Bitung. Tindakan ini dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025. (HO/Karantina Sulut)

Tujuan utamanya, mencegah penyebaran penyakit yang bisa mengancam manusia maupun ternak, selain itu untuk menjaga sumber daya alam.

"Meskipun dikatakan di beberapa daerah babi hutan ini hama, ini satwa liar yang juga perlu dilestarikan. Karena itu, dikendalikan lewat syarat yang harus dipenuhi," katanya.

Dari sisi kesehatan, Karantina wajib memeriksa hewan, tanaman maupun komoditas yang bisa menjadi media pembawa penyakit.

Terungkap dalam diskusi ini, permintaan daging babi hutan di Sulawesi Utara melonjak menyusul wabah African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika pada pertengahan tahun 2023.

Terkait itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Askhari Masikki menjelaskan, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah syarat

Di antaranya, Izin Tangkap, Izin Edar yang dikeluarkan BKSDA serta SK Veteriner dari Dinas Kesehatan.

"Pelaku usaha juga harus berbadan hukum, bisa PT, CV atau PT Perorangan," ujarnya.

Akshari mengungkapkan, saat ini Sulawedi Utara tidak punya kuota tangkap babi hutan.

Sebelum tahun 2025, Sulut punya kuota tangkap babi hutan 100-500 ekor.

Namun karena tidak dimanfaatkan lewat pengurusan Izin Tangkap, kuota hilang. 

"Karena itu, kami minta pelaku usaha mengajukan izin agar itu jadi acuan kami untuk mengajukan kuota lagi," jelasnya. 

Ia menjelaskan, kuota diberikan untuk satwa liar yang populasinya besar di alam.

Jenisnya disesuaikan apa kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk Sulut, babi hutan, kelelawar dan ular piton.

"Izin diberikan untuk satwa liar yang tidak dilindungi," katanya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, jangkauan pengawasan peredaran satwa liar terbatas.

Karantina Pertanian bertugas mengawasi di pelabuhan dan bandara.

Sementara, BKSDA menjaga lalulintas di jalur darat bekerja sama dengan Dinas Pertanian, TNI Polri, NGO. 

Frendi Kawengian, pedagang daging babi hutan asal Minahasa mengatakan, pihkanya berharap bisa difasilitasi untuk pengurusan perizinan yang disyaratkan. 

Sebelumnya, Frendi sudah mengupayakan mengurus izin namun ia menemui sejumlah kendala. 

"Persoalannya, area kami di Malut tapi pengurusan izinnya harus ke Ambon, beda provinsi. Itu tidak mudah," katanya. 

Karena itu, ia berharap dari BKSDA dan Karantina bisa memberi solusi.

"Bisakah ada semacam pengurusan satu pintu saja sehingga kami tidak perlu ke Ambon," ujarnya.

Tentang Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki tugas utama melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Fungsi Barantin meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dukungan substantif, dan pengawasan di lingkungan Barantin.

(TribunManado.co.id/Ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved