Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganja di UIN Riau

Akhirnya Terungkap Ada 40 Kilogram Ganja Kering di Atap Gedung PKM UIN Suska Riau, Ditemukan BNNP

Paket ganja tersebut hendak dikirim ke sejumlah wilayah seperti Tangerang serta Palembang.

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID
GANJA: Ilustrasi Ganja. BNNP Riau temukan 40 kilogram ganja di UIN Riau, Jumat 15 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Riau cukup dikejutkan dengan penemuan ganja kering di universitas ternama di sana.

Tepatnya di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Jumat (8/8/2025).

Ganja kering ditemukan sebanyak 40 kilogram.

Baca juga: Sosok Prof Leny Nofianti, Rektor UIN Suska Riau yang Ngaku Tak Tahu Ada Gudang Ganja di Kampusnya

Ganja tersebut disembunyikan di atap gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).

Barang ilegal tersebut ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Ganja merupakan narkotika golongan 1 bersama dengan heroin, kokain, morfin, dan juga opium.

Paket ganja tersebut hendak dikirim ke sejumlah wilayah seperti Tangerang serta Palembang.

Kampus yang sebelumnya bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Suska beralamat di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau.

 Jarak kampus dengan pusat Kota Pekanbaru sekitar 15 kilometer atau menempuh perjalanan 20-30 menit.

Gedung yang menjadi penyimpanan ganja merupakan gedung yang dipakai oleh sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), salah satunya UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

Dua tersangka penyimpanan ganja berinisial RS dan S merupakan mahasiswa drop out (DO).

Mereka masuk UIN Suska Riau pada tahun 2014 tapi tak menyelesaikan studinya.

RS serta S tinggal di sekretariat UKM Mapala dan memasukkan ganja ke atap gedung.

Lantaran tak lagi berstatus mahasiswa, pihak kampus tak dapat menjalankan fungsi kontrol kelembagaan.

Gedung PKM dipilih menjadi lokasi penyimpanan ganja karena dianggap tak pernah dikontrol kepolisian.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof DR Leny Nofianti, mengaku prihatin dengan penemuan ganja di lingkungan kampus islam.

Prof. Dr. Leny Nofianti merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai rektor di UIN Suska Riau.

Ia dilantik Menteri Agama RI untuk menjadi rektor UIN Suska Riau periode 2025–2029.

"Ini adalah ujian bagi kami sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau," ucapnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan pihak kampus tak mentolerir penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas.

Sistem keamanan kampus akan ditingkatkan agar kasus serupa tak terjadi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan melindungi seluruh mahasiswa serta civitas akademika."

"Kejadian ini kami pandang sebagai peringatan penting bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat fondasi moral dan etika," ujarnya. 

Awal Mula Terungkap

Awalnya BNNP Riau mendapat laporan paket mencurigakan dari jasa ekspedisi Indah Cargo Pekanbaru.

Setelah dilakukan penyelidikan, RS dan S ditangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja ke Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka masih menyimpan ganja di area kampus UIN Suska Riau.

Penggeledahan kemudian dilakukan dan ditemukan barang bukti ganja kering.

Ganja kering termasuk dalam Narkotika Golongan I, menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.

Diduga RS merupakan otak jaringan peredaran ganja dan telah tiga kali melakukan pengiriman sejak Mei 2025.

Dua rekan RS berinisial A dan M yang terlibat dalam kasus ini masih diburu.

Dalam setiap pengiriman, RS mendapat upah Rp200 ribu.

Plt. Kepala BNNP Riau Kombes Pol. C.P. Sinaga menerangkan barang bukti yang diamankan dari atap kampus sebanyak 40 paket ganja kering.

Pengiriman ganja terakhir terjadi pada Kamis (7/8/2025) dan RS menerima 70 kilogram ganja kering yang diambil di Panyabungan, Sumatera Utara.

Jarak antara Panyabungan, Sumatera Utara dan UIN Suska Riau sekitar 500–550 kilometer jika ditempuh melalui jalur darat dengan estimasi perjalanan 13-15 jam.

S membantu RS mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus.

RS menjanjikan akan memberi upan Rp2 juta kepada S jika seluruh paket ganja terjua.

Kini kedua pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Apa itu ganja?

Ganja adalah bunga, batang, daun, dan biji kering dari tanaman ganja yang memiliki nama latin Cannabis sativa, Cannabis indica, dan Cannabis ruderalls.

Ganja mengandung sekitar 120 komponen di dalamnya yang disebut sebagai cannabinoid.

Dua di antaranya adalah cannbidiol (CBD) dan tetrahydrocannaidiol (THC). Keduanya adalah zat psikoaktif.

CBD dalam ganja bermanfaat dalam kesehatan karena membantu mengurangi peradangan, rasasakit, mual, kejang, dan juga kecemasan tanpa membuat penggunanya mabuk.

Adapun, THC adalah zat psikoaktif ganja yang dapat membuat penggunanya mabuk.

Dilansir dari Medical News Today, THC merangsang pelepasan dopamine (neutrotransmitter yang menyebabkan perasaan senang) dan memengaruhi persepsi sensorik sehingga membuat warna terlihat lebih cerah, musik terdengar lebih hidup dan emosi terasa lebih dalam.

Efek penggunaan ganja

Kandungan zat psikoaktif di dalamnya membuat pengguna ganja dapat merasakan berbagai efek. Efek penggunaan ganja adalah:

  1. Perasaan gembira atau euphoria
  2. Perasaan tenang atau rileks
  3. Perubahan persepsi warna, ruang, dan waktu
  4. Nafsu makan meningkat
  5. Mulut kering
  6. Merasa ingin lebih banyak bicara.

Dilansir dari The Alcohol and Drug Foundation, jika ganja dikonsumsi dalam jumlah banyak atau dalam bentuk yang lebih pekat maka dapat menimbulkan:

  1. Gangguan memori
  2. Refleks yang lebih lambat
  3. Mata merah
  4. Detak jantung meningkat
  5. Kecemasan dan paranoia.

Dampak kesehatan penggunaan ganja

Ganja merupakan narkotika golongan 1, artinya ganja termasuk ke dalam narkotika paling berbahaya.

Masuknya ganja ke dalam narkotika golongan 1 dikarenakan dampak kesehatan yang diberikannya sangat berbahaya.

Dilansir dari Healthline, penggunaan ganja dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan mental (temasuk skizofrenia) dan masalah sistem pernapasan (seperti pradangan dan iritasi saluran udara juga bronkitis).

Penggunaan ganja juga dapat menyebabkan kecanduan. Di mana seseorang terus-menerus ingin menggunakan ganja dengan dosis yang terus bertambah.

Penggunaan ganja juga dapat menghambat perkembangan otak terutama pada remaja, meningkatkan risiko kanker, mual dan muntah yang parah, dan kesulitan bernapas.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizki Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved