Terkini Nasional
Sosok Bupati Pati Sudewo, Dilempari Sendal saat Temui Massa Pendemo, Dituntut Mundur Dari Jabatan
Jika benar-benar mundur, jabatan Sudewo otomatis akan digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Bupati Pati Sudewo kini tengah jadi sorotan.
Sudewo diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati pati.
Sejumlah warga Pati mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan oleh Sudewo.
Salah satu kebijakannya yang menuai kontroversi yakni menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Suasana semakin panas setelah Sudewo secara terbuka menyatakan tidak gentar menghadapi gelombang protes.
"Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan," ucap Sudewo pada Rabu (6/8/2025) lalu.
Bupati ke-42 Kabupaten Pati yang menjabat sejak 20 Februari 2025 ini pun didemo masyarakat secara besar-besaran pada 13 Agustus 2025
Sosok Sudewo
Riwayat pendidikannya meliputi SD Negeri 1 Slungkep, SMP Negeri 1 Kayen, dan SMA Negeri 1 Pati.
Sudewo menamatkan pendidikan S1 Teknik Sipil di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993.
Kemudian ia meraih gelar S2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dalam organisasi, ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNS, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, dan Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia.
Perjalanan karier
Pada tahun 1993-1994 Sudewo memulai karier di sektor konstruksi sebagai pegawai di PT Jaya Construction.
Tidak lama kemudian, ia beralih ke jalur pemerintahan sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali pada 1994-1995.
Namanya dikenal publik setelah terlibat dalam proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali pada tahun 1995-1996.
Kariernya kian menanjak ketika diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1996-1997 dan dipindahkan ke Kanwil PU Jawa Timur, tempat ia menjadi PNS hingga 1999.
Setelah itu, ia bertugas di Dinas PU Kabupaten Karanganyar selama periode 1999-2006.
Karier Politik
Pada 2002, Sudewo pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar berpasangan dengan Juliyatmono.
Kendati gagal meraih kemenangan, ia tidak menyerah.
Sebaliknya, ia semakin aktif dan sempat menjadi koordinator tim sukses Pilkada Jatim.
Ia juga menjadi koordinator tim sukses Pilgub Jateng pada 2008.
Pada tahun 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra.
Karier politiknya semakin kuat ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2009-2013 dan 2019-2024.
Ia juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.
Puncaknya, pada Pemilu 2025, Sudewo terpilih sebagai Bupati Pati periode 2025-2030, didampingi oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal dan Air Minum Kemasan
Bupati Pati Sudewo menemui massa pendemo pada Rabu (13/8/2025).
Mengenakan kemeja lengan putih, kacamata dan peci hitam, Sudewo berlindung di mobil rantis polisi.
Sudewo keluar menemui masa sekitar pukul 12.16 WIB.
Polisi sempat meminta masa pendemo untuk tertib.
Saat menyapa para pendemo dari mobil, Sudewo tampak dilempari air minum kemasan hingga sandal.
"Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik," ucap Sudewo.
Ajudan Sudewo dan anggota brimob nampak melindungi Sudewo dari lemparan masa.
Ajudan dan Brimbob membawa tameng untuk melindungi Sudewo.
Namun masa terus melempar benda ke arah Sudewo.
Hingga Sudewo harus masuk kembali ke dalam mobil.
Aksi demo menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur berakhir ricuh.
Masa melempar air minum dan memaksa menerobos masuk.
Selain itu, massa juga membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Untuk mengurai masa, polisi menyemprotkan water canon hingga gas air mata.
Aksi para demonstran kali ini dilakukan menyusul kebijakan Bupati Pati Sudewo terkait kenaikan pajak sebesar 250 persen.
"Bupati harus lengser, bupati lengser," ucap perwakilan massa.
"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga,"
"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," ucap massa di atas panggung.
Diketahui sebelumnya jika Bupati Pati Sudewo baru saja dilantik pada 18 Juli 2025 lalu, kini ia dituntut massa untuk mengundurkan diri.
Apa yang akan terjadi jika Bupati Pati Sudewo lengser?
Jika benar-benar mundur, jabatan Sudewo otomatis akan digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.
Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.
Selain itu, Stabilitas pemerintahan daerah akan terganggu sementara, beberapa program pembangunan bisa tertunda.
Jika lengsernya Sudewo dianggap sebagai kekalahan politik, partai atau koalisi yang mengusungnya bisa kehilangan kepercayaan publik.
Ini akan mempengaruhi peta politik lokal menjelang pemilu atau pilkada selanjutnya.
Figur-figur baru akan mulai bermunculan sebagai calon pemimpin Pati berikutnya.
Menurut Pakar Hukum UNS
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.
Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.
“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
Telah Tayang di Tribun Jateng dan Tribun Jabar
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi |
![]() |
---|
Ternyata Posisi Duta Besar RI untuk AS Kosong, Disorot Usai Ada Kebijakan Tarif Impor Donald Trump |
![]() |
---|
Permintaan Ketum Nasdem Surya Paloh pada Prabowo Subianto, Singgung Ketulusan Hati |
![]() |
---|
Syarat Baru Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 |
![]() |
---|
Kabar Baik, 4 Bansos Cair Juni 2024, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.