Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Dipimpin Royke Anter, RDP Lintas Komisi DPRD Sulut Bersama Warga Sario Minta Hadirkan KPN Manado

RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Rabu (13/8/2025). 

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
RAPAT - Rapat dengar pendapat DPRD Sulawesi Utara lintas komisi mendengar aspirasi warga Sario, Wanea Manado terkait masalah tanah eks Egendom Verbonding, Rabu (13/7/2025). RDP lintas komisi ini berlangsung di ruang rapat lantai tiga, DPRD Sulawesi Utara, Kelurahan Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 

Sementara Kepala Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Manado Jumalianto menyatakan, lahan eks Wisma Sabang - Corner 52 merupakan objek yang tidak disengketakan. 

Lahan itu bersertifikat nomor 642 atas nama Junike Kumimbang.

"Setelah kami teliti, itu objek non executable atau tidak bisa dieksekusi," katanya Jumalianto. 

Ia pun menjelaskan, terkait Egendom Verbonding yang berlaku sejak masa Kolonial Belanda sejatinya sudah tidak berlaku. 

Hal ini menyusul keluarnya Keppres RI nomor 72 tahun 1979 mengatur ulang semua tanah-tanah  Egendom Verbonding dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada warga sesuai aturan. 

Fransiska Matoneng, Masyarakat Pejuang Keadilan, peserta RDP lainnya minta DPRD mengeluarkan rekomendasi terkait sengkarut putusan 112/2003 PN  Manado ini. 

"Kalau ketidak-adilan menginjak-injak kebenaran, jangan salahkan kami jika nanti ada pertumpahan darah," katanya. 

Septy Saroinson, peserta RDP lainnya mengungkapkan, putusan PN Manado 112 mengangkangi hukum.

Ia membeberkan, beberapa KPN sebelumnya tidak melakukan eksekusi karena setiap kali menyurat ke Kepolisian, tidak mendapatkan balasan dukungan pasukan pengaman. 

Melihat dinamika yang ada, Royke Anter menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta menerima aspirasi. 

"Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado namun tidak hadir," katanya. 

Ia memastikan, akan ada lagi pertemuan lanjutan. "Masih kita agendakan lagi," katanya. 

Sementara, anggota Fraksi Partai Demokrat  Angelia Wenas meminta agar Ketua PN Manado diundang dalam RDP. 

"Kami minta, Ketua PN wajib hadir di sini. Perlu menjelaskan, biar semua terang benderang. Jangan sampai hukum dikangkangi," kata legislator asal Bolmong Raya ini. 

Sementara itu, Amir Liputo mengungkapkan usulan agar DPRD meminta Mahkamah Agung ataupun pihak terkait merekomendasikan objek eks Egendom Verbonding bebas dari sengketa. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved