Cuti Bersama
Tanggapan Karyawan Soal Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ternyata Beda dengan ASN
Pegawai dan pekerja yang mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan cuti bersama di Indonesia rupanya tidak dirasakan oleh semua pekerja.
Kebanyakan cuti bersama hanya dinikmati oleh ASN saja.
Tapi tidak bagi karyawan, kebanyakan tetap masuk bekerja seperti biasanya.
Baca juga: Beda Ketentuan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta, Ada Aturannya
Itu sebabnya, cuti bersama seakan tak berlaku untuk pegawai swasta.
Memang biasanya waktu libur diganti ke hari lain.
Namun esensi cuti bersama itu yang tidak berjalan untuk karyawan swasta.
Sebab jika cuti berama, sama artinya tempat bekerja tutup seharian.
Namun sebenarnya cuti bersama adalah satu jenis cuti yang diberikan pada para aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Hari-hari cuti bersama diatur setiap tahunnya dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang juga mengatur hari libur nasional.
Hari-hari cuti bersama tersebut juga perlu untuk ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 49 Tahun 2018.
Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan hari libur" yang berada pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), cuti bersama bersifat hak yang wajib diperoleh oleh ASN dan tidak memotong jatah cuti tahunan mereka.
Jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.
Cuti bersama sebenarnya bersifat fakultatif bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN.
Pegawai dan pekerja yang mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
Beberapa perusahaan tetap memasukkan hari-hari ditetapkan sebagai cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan para pegawai/pekerjanya tanpa mengurangi jatah cuti tahunan awal, meskipun hal tersebut juga tergantung pada kontrak kerja para pegawai tersebut.
Penetapan cuti bersama nasional pada 18 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI menuai keluhan dari sejumlah pekerja swasta.
Mereka menilai kebijakan itu tidak berlaku merata, karena sebagian besar perusahaan swasta tetap mewajibkan karyawannya bekerja.
“Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” ucap Wiwi (32), karyawan swasta asal Bogor, kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Wiwi berpendapat, cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar berlaku serentak di semua sektor.
Ia mencontohkan, di tempatnya bekerja, status cuti bersama tidak otomatis berlaku.
“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Kojek (29), pekerja swasta yang menilai kebijakan cuti bersama 18 Agustus 2025 hanya menguntungkan pegawai negeri.
“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda," kata Kojek.
"Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata Kojek lagi.
Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, melihat cuti bersama sebagai kesempatan beristirahat setelah padatnya kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” kata Zahra.
Namun, Zahra memahami tidak semua sektor usaha dapat menerapkan cuti bersama.
“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” lanjutnya.
SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Beda Ketentuan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta, Ada Aturannya |
![]() |
---|
Meski Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Namun Pelayanan Publik Harus Jalan, Ini Kata Menteri PANRB |
![]() |
---|
Cuti Bersama ASN Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023, Cek Tanggalnya |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Cuti Bersama di Desember 2022 hingga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Cuti Bersama ASN Ditetapkan Presiden Jokowi Mulai Jumat Pekan Ini Libur Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.