Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minut

Tanggapan Bupati Minut Joune Ganda Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tonsea DPRD, Soal Tapal Batas

Menurut Bupati Minut Joune Ganda, terkait tapal batas dengan daerah di sekitar Minut sudah dilakukan satu di antaranya dengan Kota Bitung.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Minut, Sulawesi Utara, di ruang Sidang DPRD, Senin (11/8/2025), Bahas soal tapal batas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Inilah respons dari Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda terhadap pandangan fraksi Tonsea tentang tapal batas.

Fraksi Tonsea adalah satu di antara lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut, Sulawsi Utara.

Terdiri dari gabungan partai yakni Partai Perindo dengan 2 anggota DPRD Minut dan PKB juga dua anggota DPRD.

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Senang dan Bangga, Produk IKM dari Minut Dilirik Buyer Cina

Fraksi lainnya ada PDIP 10 Kursi, Faksi Demokrat 4 Kursi, Fraksi Gerindra 4 Kursi tambah 1 Personil Nasdem dan 1 Personil PSI dan Fraksi Golkar 5 Kursi tambah 1 Personil PBB.

Menurut Bupati Minut Joune Ganda, terkait tapal batas dengan daerah di sekitar Minut sudah dilakukan satu di antaranya dengan Kota Bitung.

Bupati Joune menjelaskan, lebih lanjut terkait dengan pihaknya harus mencocokkan karena ada perbedaan ploating yang  dilakukan Kementrian Dalam Negeri dan yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

"Maka, harus disinkronkan dan sesuaikan terkait perbedaan ploating di peta," kata Bupati Minut Joune Ganda usai rapat Paripurna DPRD Minut, Senin (11/8/2025) malam.

Rapat paripurna DPRD Minut dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Dan Pembicaraan tingkat II atas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Minut tentang RPJMD tahun 2025-2029 serta perubahan ketiga keputusan DPRD Kabupaten Minut nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang pertama tahun 2025, di ruang sidang DPRD Kabupaten Minut, Senin (11/8/2025).

Lanjut Bupati Joune, perihal tapal batas Pemkab Minut telah melakukan sejumlah langkah dan upaya.

Tapal batas adalah garis pembatas atau pemisah antara dua wilayah, baik itu desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau bahkan negara.

Garis ini berfungsi untuk menandai batas kewenangan dan administrasi masing-masing wilayah. 

Di antaranya, studi banding ke Kabupaten Bolsel karena mereka sudah menyelesaikan tentang tapal batas di Desa.

Ia memandang terkait tapal batas sesederhana yang dipandang orang, karena di tiap daerah itu berbeda.

Sehingga pihak secara perlahan menyelesaikan, sehingga tak ada atau jangan terjadi konflik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved