Kasus Penembakan Polisi
Daftar Kasus yang Memberatkan Kopda Bazarsyah hingga Divonis Mati: Membunuh Polisi hingga Judi
Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Palembang.
"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," ujar hakim.
Akan Ajukan Banding
Usai divonis, penasihat hukum Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.
"Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujarnya.
Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan hukuman mati dan pemecatan tersebut.
Selain Bazarsyah, Majelis Hakim juga memvonis Peltu Yun Hery Lubis dalam perkara perjudian terkait kasus ini.
Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Usai putusan dirinya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan melayangkan banding atau tidak.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
SUMBER: TribunSumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.