Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penembakan Polisi

Daftar Kasus yang Memberatkan Kopda Bazarsyah hingga Divonis Mati: Membunuh Polisi hingga Judi

Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Palembang.

Editor: Rizali Posumah
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG VONIS -- Kopda Bazarsah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Milter I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim memaparkan hal-hal memberatkan hingga Kopda Bazarsah divonis hukuman pidana mati. 

"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," ujar hakim.

Akan Ajukan Banding

Usai divonis, penasihat hukum Bazarsyah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.

"Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujarnya.

Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima putusan hukuman mati dan pemecatan tersebut.

Selain Bazarsyah, Majelis Hakim juga memvonis Peltu Yun Hery Lubis dalam perkara perjudian terkait kasus ini.

Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Usai putusan dirinya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan melayangkan banding atau tidak. 

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

SUMBER: TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved