Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prada Lucky

Akhirnya Terungkap, TNI Sebut Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan pada Prada Lucky

Temuan ini membuka babak baru dalam penyelidikan, memperluas dugaan keterlibatan dari level prajurit hingga jajaran perwira.

Dok. Linkedin/Instagram @belu_update (Kolase Tribun Manado)
PRADA LUCKY - Sebanyak 20 anggota TNI dengan pangkat berbeda menjadi pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky. Akhirnya Terungkap, TNI Sebut Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan pada Prada Lucky 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru mencuat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur. 

Seorang perwira TNI ternyata ikut terseret dalam pusaran perkara ini.

Ia diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky

Temuan ini membuka babak baru dalam penyelidikan, memperluas dugaan keterlibatan dari level prajurit hingga jajaran perwira.

Baca juga: Padahal Baru 4 Tahun Dinas, Letda Thariq Singajuru Kini Terancam Pidana, Diduga Siksa Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.

Menurut Brigjen Wahyu, perwira tersebut diduga sengaja membiarkan bawahannya melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Atas perbuatannya, perwira itu kini terancam dijerat dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujar Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved