Kasus Prada Lucky
Akhirnya Terungkap, TNI Sebut Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan pada Prada Lucky
Temuan ini membuka babak baru dalam penyelidikan, memperluas dugaan keterlibatan dari level prajurit hingga jajaran perwira.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru mencuat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Seorang perwira TNI ternyata ikut terseret dalam pusaran perkara ini.
Ia diduga sengaja memberi ruang bagi bawahannya untuk melakukan kekerasan yang berujung pada tewasnya Prada Lucky.
Temuan ini membuka babak baru dalam penyelidikan, memperluas dugaan keterlibatan dari level prajurit hingga jajaran perwira.
Baca juga: Padahal Baru 4 Tahun Dinas, Letda Thariq Singajuru Kini Terancam Pidana, Diduga Siksa Prada Lucky
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Brigjen Wahyu, perwira tersebut diduga sengaja membiarkan bawahannya melakukan tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Atas perbuatannya, perwira itu kini terancam dijerat dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujar Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Cerita Epi Sepriana, Ibunda Prada Lucky yang Tewas Diduga Lantaran Dianiaya: Mama Tolong |
![]() |
---|
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Orang Lainnya Masih Diperiksa |
![]() |
---|
Penyesalan Terbesar Serma Christian Namo, Izinkan Prada Lucky Masuk TNI: Bapa Salah Kasih Lu Kerja |
![]() |
---|
Padahal Baru 4 Tahun Dinas, Letda Thariq Singajuru Kini Terancam Pidana, Diduga Siksa Prada Lucky |
![]() |
---|
Curhat Prada Lucky Namo Sebelum Meninggal Dunia Lantaran Dianiaya, Sebut Nama Para Penyiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.