Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Mitra

Bahas RPJMD 2025-2029, Bupati Mitra Ronald Kandoli Tegaskan Program Harus Berpihak pada Rakyat

Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melangkah ke fase penting dalam perumusan arah pembangunan daerah

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dok. Diskomimfo Mitra
RPJMD - Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) melangkah ke fase penting dalam perumusan arah pembangunan daerah dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melangkah ke fase penting dalam perumusan arah pembangunan daerah dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis 7 Agustus 2025, di Soekarno Hall, ruang sidang utama DPRD Kabupaten Mitra.

Agenda ini menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut RPJMD yang akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.

Tetapi juga membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam sidang tersebut, Bupati Mitra Ronald Kandoli hadir langsung dan menyampaikan sambutan yang menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah untuk menjadikan RPJMD sebagai wujud nyata pelayanan kepada masyarakat.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknokratik. Ini adalah komitmen kita kepada rakyat. Setiap kalimat didalamnya harus berpijak pada kebutuhan masyarakat Mitra,” tegas Kandoli.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mitra Sophia Antou dan didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut dan Katrien Mokodaser.

Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya menerima dua ranperda untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ketua DPRD Mitra Sophia Antou menyebut, pembahasan RPJMD adalah momen krusial bagi DPRD sebagai mitra pengawasan dan pengarah kebijakan pembangunan.

Ia berharap dokumen ini nantinya menjadi rencana kerja yang benar-benar membumi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok Mitra.

Selain menyoroti RPJMD, Bupati Ronald Kandoli juga menekankan urgensi perubahan struktur perangkat daerah.

Menurutnya, penyesuaian kelembagaan adalah hal mutlak jika pemerintah ingin bergerak lebih efisien dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Kita harus berani mengevaluasi struktur organisasi yang selama ini menghambat efektivitas pelayanan. Reformasi birokrasi adalah bagian dari janji kami untuk hadir lebih dekat dengan rakyat,” jelasnya.

Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk merampingkan birokrasi, memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang gesit dan tanggap.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kabupaten Mitra, serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM, Badan Usaha Daerah Pasar, dan Bank SulutGo (BSG).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved