Kasus Harun Masiku
Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti
Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum.
Amnesti hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana benuansa politik dan biasanya bersifat massal.
Dikutip Tribun dari buku "Gugurnya Hak Menuntut", amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Maka karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.
Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.
Sedangkan menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Kemudian menurut M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.
Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
Contoh amnesti:
Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.
Hal tersebut mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan tersebut berakhir dengan memberikan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp500 Juta.
Hasto Kristiyanto Ungkap Awal Mula Dirinya Dapat Tekanan, Ternyata Berawal dari Hal Ini |
![]() |
---|
Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Buronan Harun Masiku tapi Belum Bisa Diungkap ke Publik |
![]() |
---|
Petunjuk Baru Keberadaan Buronan Harun Masiku Didapat, Dokumen Terkait Ditemukan dalam Mobil |
![]() |
---|
Kabar Terkini: Mobil Harun Masiku Ditemukan Terpakir di Apartemen Daerah Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akui Bertemu DPO KPK Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.