Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti

Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kompas.com-Kristianto Purnomo dan Warta Kota (Kolase foto Tribun Manado)
BURONAN - Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum. (Potret kolase Hasto Kristiyanto (kanan) dan Buronan Harun Masiku (kiri)) 

Amnesti hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana benuansa politik dan biasanya bersifat massal.

Dikutip Tribun dari buku "Gugurnya Hak Menuntut", amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.

Maka karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.

Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.

Sedangkan menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Kemudian menurut M. Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidada tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.

Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.

Contoh amnesti:

Presiden Joko Widodo mendandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.

Hal tersebut mengenai pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun atas vonis yang diberikan karena melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan tersebut berakhir dengan memberikan hukuman kurangan selama 6 bulan, selain itu juga denda yang diberikan sebesar Rp500 Juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved