Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Marah ke Istri, Ayah Kandung Siksa Anak Balitanya: Dipaksa Minum Air Kloset dan Cucian Kaki

Dalam pelampiasan kemarahan, ENC melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya secara brutal.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
PENGANIAYAAN - Sosok ENC, pelaku penganiaya terhadap anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025). Seorang ayah berinisial ENC (31) tega menganiaya anak kandungnya sendiri, AUH, yang baru berusia 5 tahun. Penganiayaan itu diduga dipicu oleh emosi karena sang istri tidak menjawab panggilan teleponnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Seorang ayah berinisial ENC (31) tega menganiaya anak kandungnya sendiri, AUH, yang baru berusia 5 tahun.

Penganiayaan itu diduga dipicu oleh emosi karena sang istri tidak menjawab panggilan teleponnya.

Baca juga: Sosok Nadilla Sompie, Siswi SMAN 2 Bitung Wakili Bitung di Ajang Paskibraka Sulut, Atlet Taekwondo

Dalam pelampiasan kemarahan, ENC melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya secara brutal.

Tak hanya memukul, pelaku bahkan memaksa bocah malang itu meminum air dari kloset dan air bekas cucian kaki dari tempat ibadah.

Aksi keji tersebut sengaja direkam oleh ENC dan dijadikan alat untuk mengancam sang istri.

ENC, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/demak' title='Demak'>Demak</a> pada Senin (4/8/2025). Dia merupakan tersangka kasus penganiayaan anak.

Rekaman penyiksaan itu kemudian tersebar luas di media sosial, khususnya Instagram, hingga menuai kecaman publik.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan menelusuri motif serta latar belakang kekerasan yang menggemparkan masyarakat itu.

“(Video) yang dibagikan pelaku ini, tidak lain orang tuanya, dia juga di salah satu tempat dia disuruh minum air cucian kaki di salah satu tempat ibadah,” ujar Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Meski ENC berdomisili di Demak, aksi penganiayaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya pada Senin (21/7/2025).

Peristiwa bermula pada Rabu (16/7/2025), ketika ENC pamit kepada istrinya hendak pergi ke Semarang untuk membelikan jajan anaknya. Namun ia tak kembali ke rumah.

Menurut polisi, pelaku merasa sakit hati karena istrinya kerap mendiamkannya saat di rumah.

Kemarahan itu kemudian dilampiaskan kepada sang anak.

“Ini terjadi ketika si pelaku menghubungi istrinya, tidak lain istri korban. Sehingga pelampiasannya si anak,” lanjut Kuseni.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved