Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Perdin DPRD Bitung

5 Anggota DPRD Bitung Aktif yang Berpotensi Jadi Tersangka Tinggal Tunggu Putusan Jampidsus

Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka kasus korupsi perjalanan dinas.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Fistel Mukuan/Tribun Manado
BITUNG - Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025. Dikabarkan, Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.

Meski Yadyn Palebangan tak lagi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, tapi kasus ini terus berproses.

Kajari Bitung saat ini dipimpin oleh Krisna Pramono.

Dalam keterangan resmi Yadyn Palembangan pada Kamis (10/7/2025), sebelum mengemban tugas baru di Kejagung, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi dalam beberapa gelombang. 

Pada gelombang pertama, total terdapat dua belas orang yang masuk dalam proses hukum.

Dari jumlah tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan, lima anggota DPRD aktif yang termasuk dalam gelombang pertama masih menunggu proses penetapan tersangka.

Yadyn saat itu menjelaskan bahwa proses terhadap anggota dewan aktif harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam edaran itu disebutkan, penetapan ketua atau anggota dewan yang masih aktif harus melalui Kejaksaan Agung dengan mekanisme ekspose berjenjang.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara yang diterima pada 7 Juli 2025 mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,35 miliar.

Meski identitas lima anggota DPRD aktif tersebut belum dipublikasikan, Kejari Bitung memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami sedang menunggu jawaban dari Jampidsus. Kejaksaan Agung kemarin sudah selesai presentasi,” ujar Justisi.

Sembari menunggu keputusan dari Jampidsus, katanya Kejari Bitung tetap melanjutkan pemeriksaan saksi. 

Mengenai siapa saja yang akan diperiksa berikutnya, Kasi Intel menyebut hal itu akan diumumkan kemudian.

“Tinggal menunggu Jampidsus, berapa yang akan ditetapkan tersangka berikutnya,” tutupnya. (Fis)

-

Baca juga: Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved