Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amnesti Narapidana

Dulu Dipenjara karena Hina Jokowi, Kini Dibebaskan Presiden Prabowo, 1.178 Narapidana Dapat Amnesti

Beberapa tahanan yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
AMNESTI: Foto ilustrasi buatan Meta AI, sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti. Sekjen PDIP Hasto dan seorang narapidana yang menghina Jokowi kini dibebaskan Presiden Prabowo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa tahanan yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi kini mendapat amnesti.

Namun selain Hasto ada juga beberapa orang yang mendapatkan amnesti.

Yakni Yulian Paonganan yang dulu dipenjara karena menghina Presiden Jokowi kini mendapat amnesti.

Yulian Paonganan juga mendapat amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto.

Amnesti itu didapatkan Yulian setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disebutkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.

Diantara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi.

Serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.

“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

DAPAT AMNESTI - Yulian Paonganan, salah satu narapidana yang mendapatkan hak amnesti dari Presiden  Prabowo Subianto. Amnesti itu dia dapatkan setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya.
DAPAT AMNESTI - Yulian Paonganan, salah satu narapidana yang mendapatkan hak amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu dia dapatkan setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya. (Istimewa via Tribunnews)

Tanggapan Yulian

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Ongen ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB ini memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.

Sejak tahun 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Joko Widodo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved