Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Presiden Prabowo Beri Pengampunan pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Lewat Abolisi dan Amnesti

Langkah politik ini menjadi sorotan publik karena keduanya merupakan tokoh penting dalam lanskap politik dan pemerintahan

Kolase Tribun Manado/Kompas.com
PENGAMPUNAN - Kolase foto Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto dan Tom Lembong. Presiden Prabowo Beri Pengampunan pada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Lewat Abolisi dan Amnesti 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.

Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.

18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 

Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekilas kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.

Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved