Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Politisi yang Pernah Dapat Amnesti dari Presiden, Budiman Sudjatmiko hingga Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Berikut daftar politisi yang pernah mendapat amnesti dari Presiden. 

Kemudian pada akhir 2004, Budiman Sudjatmiko bergabung ke PDIP, dan membentuk Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap partai.

Pada periode 2009–2019, Budiman Sudjatmiko menjabat sebagai anggota DPR RI dari PDIP (dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII: Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jateng) dan duduk di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria; dan menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa.

Namun, Budiman Sudjatmiko dipecat sebagai kader PDIP buntut dukungannya ke Prabowo Subianto dari Partai Gerindra dalam Pilpres 2024.

Surat pemecatan Budiman Sudjatmiko ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjennya, Hasto Kristiyanto pada 24 Agustus 2023.

4. Hasto Kristiyanto

Terbaru, politikus yang mendapat amnesti dari presiden adalah Hasto.

Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tahun 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Ia juga disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.

Hasto pun ditahan sejak 19 Februari 2025.

Dalam persidangan, Hasto terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dedangkan untuk tuduhan perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

Pada sidang Jumat (25/7/2025) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) terhadap Hasto.

Selain itu, pria kelahiran Yogyakarta, 7 Juli 1966 itu juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tetapi menyusul diberikannya amnesti dari Prabowo, Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Amnesti terhadap Hasto disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa selain amnesti, pihaknya juga menyetujui surat lainnya dari Prabowo terkait pemberian abolisi.

Ada 2 surat dari Prabowo, salah satunya mengenai permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, dikutip Tribunnews.com.

Selanjutnya, DPR menyetujui surat kedua Prabowo yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," paparnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasal tersebut mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Tom Lembong pun dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Telah Tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved