Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Politisi yang Pernah Dapat Amnesti dari Presiden, Budiman Sudjatmiko hingga Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Berikut daftar politisi yang pernah mendapat amnesti dari Presiden. 

Ia pun diketahui pernah ditahan beberapa kali di penjara.

Dia ditahan di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1994.

Lalu, dia ditahan di Medan, Sumatra Utara, pada Agustus 1994-Mei 1995 karena kasus demonstrasi buruh pertama di Indonesia.

Dia juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, pada Juli 1996–1997 karena isi disertasinya yaitu menulis buku Potret Negara Indonesia yang berisi tentang perlunya reformasi sebagai alternatif revolusi. Muchtar diancam pidana mati karena dianggap melakukan tindakan subversif.

Muchtar dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi Jakarta akibat kanker pada pada 21 Maret 2021, di usia 67 tahun.

3. Budiman Sudjatmiko

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko juga pernah mendapat amnesti.

Amnesti terhadap Budiman Sudjatmiko diberikan oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres Nomor 159/1999 pada 10 Desember 1999 bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional (HAM) Internasional.

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pengampunan terhadap tahanan politik pro-demokrasi.

Sebelumnya, Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai aktivis reformasi atas keterlibatannya mendirikan dan memimpin Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan membacakan manifesto PRD di ruang sidang.

Bukunya, Anak-Anak Revolusi, menjadi salah satu sumber informasi mengenai dunia aktivisme pada masa Orde Baru.

Pria kelahiran Cilacap pada 10 Maret 1970 itu sempat dikambinghitamkan dalam Peristiwa 27 Juli 1996 dalam penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Peristiwa yang kemudian dikenal dengan istilah "Kudatuli" ini merupakan serangan pasukan pemerintah Indonesia kepada kantor pusat PDI, yang diduduki oleh para pendukung pemimpin partai yang baru saja digulingkan, Megawati Soekarnoputri.

Peristiwa Kudatuli itu kemudian diikuti kerusuhan selama 2 hari di Jakarta. 

Budiman Sudjatmiko pun dijatuhi vonis 13 tahun penjara, tetapi ia hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun setelah diberi amnesti oleh Gus Dur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved