Kejati Sulut
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar
Lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID – Berikut lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.
Kasu ini kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sulut:
1. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka, Satu di Antaranya Telah Meninggal
Kejaksaan Tinggi Sulut telah menetapkan tiga tersangka:
- TM, mantan Kepala BPN Bolaang Mongondow
- FT, mantan pengurus Puskud Sulut yang sudah meninggal dunia
- SA, salah satu direktur PT Sulenco yang berdomisili di Jakarta.
2. Negara Dirugikan Rp187 Miliar
Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara telah diperoleh dari BPKP Perwakilan Sulut.
"Alhamdulillah sudah kita lakukan penyitaan, dan akan kita kembalikan pada negara," jelasnya.
Kerugian ini diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan para tersangka yang memperkaya diri sendiri dan korporasi.
3. Modus: Peralihan Lahan Eks HGU ke PT SBC dan Dijual Lagi ke Investor
HGU yang sebelumnya dikuasai oleh Puskud Sulut tidak dikembalikan ke negara setelah masa berlaku berakhir, melainkan dialihkan ke PT SBC oleh tersangka SA.
“Sebenarnya PT ini hanya alasan saja untuk mencari tanah bekas HGU, yang tujuannya bukan untuk membangun PT itu tetapi dialihkan ke pihak lain untuk mencari keuntungannya sendiri,” kata Kajati.
4. Barang Bukti: 169 Hektare Tanah Disita
Tim Penyidik Apidsus Kejati Sulut telah menyita 169 hektare tanah di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejati dan Pengadilan Negeri Manado tanggal 12 Juli 2022.
Rinciannya:
50 hektare tanah eks HGU yang saat ini dikuasai PT Conch North Sulawesi Cement.
119 hektare tanah lain yang masih terkait dalam sertifikat eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.
5. Para Tersangka Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 3 Berita Populer Sulut: Eks Kepala BPN Bolmong Ditahan, Puluhan Armada Sampah di Kantor Bupati Minut
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pengalihan Ex HGU Puskud Provinsi Sulut, 1 Tersangka Meninggal |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPN Bolmong Ditahan Kejati Sulut, Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Rp 180 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Andi Muhammad Taufik, Kajati Sulut yang Akrab Kasus Terorisme dan Pernah Disandera di Poso |
![]() |
---|
Kajati Sulut Sambut Baik Kedatangan Jajaran Tribun Manado: Media Adalah Sahabat Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.