Kejati Sulut
5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar
Lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PENAHANAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara saat melakukan penahanan kepada seorang tersangka dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara. Tersangka diketahui adalah Mantan Kepala BPN Bolmong Inisial TM.
119 hektare tanah lain yang masih terkait dalam sertifikat eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.
5. Para Tersangka Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 3 Berita Populer Sulut: Eks Kepala BPN Bolmong Ditahan, Puluhan Armada Sampah di Kantor Bupati Minut
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kejati Sulut
Fakta-Fakta Mantan Kepala BPN Bolmong Terjerat Korupsi Tanah Negara Eks HGU |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pengalihan Ex HGU Puskud Provinsi Sulut, 1 Tersangka Meninggal |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPN Bolmong Ditahan Kejati Sulut, Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Rp 180 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Andi Muhammad Taufik, Kajati Sulut yang Akrab Kasus Terorisme dan Pernah Disandera di Poso |
![]() |
---|
Kajati Sulut Sambut Baik Kedatangan Jajaran Tribun Manado: Media Adalah Sahabat Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.