Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Sulut

5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Ex HGU Puskud Sulut: 1 Tersangka Meninggal, Kerugian Negara 187 Miliar

Lima fakta penting dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks lahan milik Puskud Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PENAHANAN: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara saat melakukan penahanan kepada seorang tersangka dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara Ex HGU Puskud Propinsi Sulawesi Utara. Tersangka diketahui adalah Mantan Kepala BPN Bolmong Inisial TM. 

119 hektare tanah lain yang masih terkait dalam sertifikat eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.

5. Para Tersangka Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulut: Eks Kepala BPN Bolmong Ditahan, Puluhan Armada Sampah di Kantor Bupati Minut

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved