Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diplomat Muda Meninggal

Komnas HAM: Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Tak Ada Bukti Adanya Keterlibatan Orang Lain

Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Diplomat Muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan tak ada bukti adanya keterlibatan orang lain.

Editor: Frandi Piring
Dok. Facebook Arya Daru Pangayunan
DIPLOMAT MENINGGAL - Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Diplomat Muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan tak ada bukti adanya keterlibatan orang lain. (Potret almarhum Arya Daru Pangayunan semasa hidup). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) (39), diplomat Kementerian Luar Negeri RI, tidak ada keterlibatan dari orang lain.

Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) lalu.

Komnas HAM dalam keterangannya menyimpulkan tak menemukan bukti adanya keterlibatan dari pihak lain.

“Berdasarkan upaya pemantauan yang telah dilakukan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP,” jelas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu (30/7/2025).

Lanjut Anis, Komnas HAM sudah melakukan serangkaian langkah untuk melakukan pemantauan, termasuk dua kali meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada 11 dan 22 Juli 2025 lalu.

Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari 12 saksi, terdiri dari saksi di lokasi kejadian, keluarga dan istri ADP, rekan kerja, serta jajaran Kementerian Luar Negeri RI.

Begitu juga turut memeriksa hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, hasil pemeriksaan RSCM, serta asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum atas kasus ini.

“Kami akan terus menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang dalam mewujudkan kondisi yang kondusif bagi perlindungan HAM di Indonesia,” tutup Anis.

Pernyataan Komnas HAM ini sejalan dengan Polda Metro Jaya yang menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).

“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.

Aparat Kepolisian juga menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. 

Sejalan dengan itu, dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.FM, mengungkapkan, penyebab kematian ADP adalah mati lemas.

“Maka, sebab mati akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran atas napas yang sebabkan mati lemas,” tegas dokter Yoga. 

Komnas HAM Minta Masyarakat Agar Hormati Martabat dan Privasi Keluarga Almarhum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved