Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer Sulut: Populasi Babi Mulai Naik, Izin PT SPI Dibekukan, Deportasi ABK Asal Filipina

Penyebab populasi babi di Sulawesi Utara naik terungkap; dua ABK kapal ikan asing asal Filipina dideportasi; izin operasi PT SPI dibekukan.

TribunManado
BERITA POPULER - Kolase foto. Sejumlah topik berita menjadi sorotan pembaca hingga Kamis (31/7/2025). Di antaranya penyebab populasi babi di Sulawesi Utara naik, dua ABK kapal ikan asing asal Filipina dideportasi, hingga izin operasi PT SPI dibekukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah topik berita menjadi sorotan pembaca hingga Kamis (31/7/2025).

Di antaranya penyebab populasi babi di Sulawesi Utara naik, dua ABK kapal ikan asing asal Filipina dideportasi, hingga izin operasi PT SPI dibekukan.

Simak selengkapnya rangkuman berita populer Sulut edisi hari ini.

1. Dua ABK Asing Kapal Ikan Dideportasi, Imigrasi Tahuna Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara.

Keduanya dipulangkan ke Manila, Filipina, pada Rabu (30/7/2025), pukul 00.50 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Joudy Handri Supit, dua WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal ikan asing MBCA OMRAD yang sebelumnya diamankan PSDKP Tahuna.

Supit menerangkan bahwa keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perikanan yang melibatkan tiga nelayan Filipina.

Dari hasil pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenai sanksi deportasi.

Bagaimana nasib mereka? Baca selengkapnya

2. Imbas Kebakaran KM Barcelona, Izin PT Surya Pacific Indonesia Dibekukan, 6 Kapal Tak Bisa Beroperasi

Kementerian Perhubungan membekukan Document of Compliance (DOC) milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI), buntut insiden kebakaran KM Barcelona VA.

Akibatnya, enam kapal di bawah perusahaan tersebut untuk sementara tidak bisa berlayar.

Kepala KSOP Kelas III Manado, Amrul Adriansyah, mengatakan pembekuan DOC dilakukan setelah inspeksi oleh pihak Kementerian.

“Pencabutan DOC ini berarti semua kapal milik PT SPI tidak lagi memenuhi persyaratan pelayaran,” ujarnya.

Meski begitu, menurut Amrul, masih ada peluang peninjauan ulang jika PT SPI melakukan perbaikan terhadap kelayakan kapal.

Pihak KSOP bersama Dinas Perhubungan dan Bupati Kepulauan Talaud berharap akan segera menemukan kapal pengganti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved