Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi Tahuna

Dua ABK Asing Kapal Ikan Dideportasi, Imigrasi Tahuna Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diterbangkan ke Manila.

Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
PULANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina saat proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Proses pemulangan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Manila, Filipina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Filipina.

Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan diterbangkan ke Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 00.50 WIB.

Proses deportasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor WIM.25.IMI.3-GR.03.08-1021.

Tim petugas yang terlibat dalam pengawalan terdiri atas:

  • Joudy Handri Supit – Kepala Seksi Inteldakim
  • Chandra Supit Pattiruhu – Pemeriksa Keimigrasian Terampil
  • Akbar Syahri Adityawan – Pemeriksa Keimigrasian Terampil
  • Reygers Lomboan – Pemeriksa Keimigrasian Terampil

Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 28 Juli 2025, ketika tim pengawal bersama dua WNA tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado.

Dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, mereka diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 601, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB.

Setibanya di Jakarta, kedua WNA menjalani proses administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sebelum diberangkatkan ke Manila pada dini hari.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Inteldakim, Joudy Handri Supit, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing MBCA OMRAD yang sebelumnya diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna.

“Keduanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perikanan dan kelautan yang melibatkan tiga nelayan asal Filipina,” ujar Supit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, keduanya terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang yang sama.

Langkah ini, menurut pihak imigrasi, merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Tahuna, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Populasi Babi di Sulut Mulai Naik,  Peternak Terapkan Intervensi Biosekuriti Pencegahan Virus ASF

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved