Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang di Mitra

Polres Mitra Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perampokan Material Emas di Tambang Ratatotok

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah melalui gelar perkara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
TERSANGKA - Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya saat memberikan keterangan soal perampokan material emas di tambang Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Selasa 29 Juli 2025. Ada lima tersangka ditetapkan sebagai tersangka. 

Para korban kemudian diikat di kaki dan tangannya.

Sementara pelaku lainnya mengambil material emas yang hendak diolah para korban.

"Semua material emas yang dikarung mereka bawa semuanya," kata dia.

Pada saat diikat, seorang korban hendak melawan.

Kaki korban kemudian ditebas menggunakan senjata tajam.

Sekitar satu jam diikat para pelaku, keberadaan korban kemudian ditemukam oleh penambang lainnya dan dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan ada 19 pelaku yang sudah ditangkap.

Ia mengatakan para pelaku mencuri sekitar 200an karung material emas dari TKP.

"Kasus ini masih terus kita selidiki. Tapi sudah ada 19 pelaku yang kami tangkap," tandasnya. 

19 Pelaku Ditangkap

Kasus perampokan karbon dan material tambang di pertambangan emas Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terus diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama kepada Tribunmanado.com, mengatakan sudah ada 19 orang yang ditangkap dari kasus tersebut.

"Sudah ada 19 orang yang kami tangkap," tegasnya, Rabu 23 Juli 2025.

Meski begitu, Lutfi menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Semua masih dalam pemeriksaan, belum ada tersangkanya," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved