Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Desa

Daftar Dana Desa 2025 di Kecamatan Bolangitang Barat Bolaang Mongondow Utara

Total ada 18 desa di kecamatan ini. Desa Paku Selatan tercatat sebagai penerima tertinggi yakni sebesar Rp958.661.000.

TribunManado/Yes
DANA DESA - Gambar ilustrasi. Total ada 18 desa di kecamatan ini yang akan menerima dana desa 2025. Desa Paku Selatan tercatat sebagai penerima dana tertinggi, hampir mencapai Rp1 miliar. 

11. Desa Ollot I

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp157.374.000

Total: Rp697.490.000

12. Desa Ollot II

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp170.982.000

Total: Rp711.098.000

13. Desa Bolangitang I

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp108.657.000

Total: Rp648.773.000

14. Desa Bolangitang II

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp148.767.000

Total: Rp688.883.000

15. Desa Talaga

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp158.457.000

Total: Rp698.573.000

16. Desa Tanjung Buaya

Alokasi Dasar: Rp473.109.000

Alokasi Formula: Rp124.446.000

Total: Rp597.555.000

17. Desa Keimanga

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp162.942.000

Total: Rp703.058.000

18. Desa Paku Selatan

Alokasi Dasar: Rp540.116.000

Alokasi Formula: Rp418.545.000

Total: Rp958.661.000

Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 di Kecamatan Bolangitang Timur Bolaang Mongondow Utara

Update Pencairan Dana Desa

Melansir Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025.

Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.

Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.

“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.

Tentang Dana Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.

Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.

Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.

Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.

Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.

Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.

Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.

(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Tribunmanado.co.id/Yes)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved