Dana Desa
Daftar Dana Desa 2025 di Kecamatan Bolangitang Barat Bolaang Mongondow Utara
Total ada 18 desa di kecamatan ini. Desa Paku Selatan tercatat sebagai penerima tertinggi yakni sebesar Rp958.661.000.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rincian alokasi dana desa tahun 2025 untuk Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara.
Total ada 18 desa di kecamatan ini yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat.
Desa Paku Selatan tercatat sebagai penerima tertinggi, yakni sebesar Rp958.661.000.
Berikut daftar lengkap berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan yang diakses Tribun Manado di laman resminya, Sabtu (26/7/2025).
1. Desa Paku
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp167.607.000
Total: Rp707.723.000
2. Desa Ollot
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp138.381.000
Total: Rp678.497.000
3. Desa Sonuo
Alokasi Dasar: Rp607.122.000
Alokasi Formula: Rp170.652.000
Total: Rp777.774.000
4. Desa Jambusarang
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp146.556.000
Total: Rp686.672.000
5. Desa Talaga Tomoagu
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp130.434.000
Total: Rp670.550.000
6. Desa Bolangitang
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp108.084.000
Total: Rp648.200.000
7. Desa Langi
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp124.821.000
Total: Rp664.937.000
8. Desa Iyok
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp104.388.000
Alokasi Kinerja: Rp206.808.000
Total: Rp851.312.000
9. Desa Tote
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp107.391.000
Total: Rp647.507.000
10. Desa Wakat
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp124.383.000
Total: Rp664.499.000
11. Desa Ollot I
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp157.374.000
Total: Rp697.490.000
12. Desa Ollot II
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp170.982.000
Total: Rp711.098.000
13. Desa Bolangitang I
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp108.657.000
Total: Rp648.773.000
14. Desa Bolangitang II
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp148.767.000
Total: Rp688.883.000
15. Desa Talaga
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp158.457.000
Total: Rp698.573.000
16. Desa Tanjung Buaya
Alokasi Dasar: Rp473.109.000
Alokasi Formula: Rp124.446.000
Total: Rp597.555.000
17. Desa Keimanga
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp162.942.000
Total: Rp703.058.000
18. Desa Paku Selatan
Alokasi Dasar: Rp540.116.000
Alokasi Formula: Rp418.545.000
Total: Rp958.661.000
Baca juga: Daftar Dana Desa 2025 di Kecamatan Bolangitang Timur Bolaang Mongondow Utara
Update Pencairan Dana Desa
Melansir Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Dana Desa mencapai Rp 37,38 triliun hingga 19 Juni 2025.
Jumlah tersebut setara dengan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun ini sebesar Rp 69 triliun.
Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dana tersebut telah disalurkan kepada 75.259 desa di 37 provinsi.
“Pada 2025, Dana Desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp 37 triliun,” tulis DJPb dalam unggahan akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, dikutip Rabu (25/6/2025).
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia.
Tentang Dana Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan.
Anggaran Dana Desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya menggunakan formula tertentu.
Rinciannya, alokasi dasar ditetapkan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 44,84 triliun.
Kemudian, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar.
Sementara alokasi kinerja mencapai 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun.
Terakhir, alokasi formula ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah juga mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 322 triliun, atau sekitar 35 persen dari pagu anggaran tahun ini.
(Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Tribunmanado.co.id/Yes)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ini Daftar Desa di Kabupaten Banjarnegara Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Purbalingga Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Banyumas Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Cilacap Jateng yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ini Daftar Desa di Kabupaten Minahasa yang Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.