Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Sosok Khezi, Cowok Bitung Sulut yang Sembunyikan Ganja 20 Gram di Sepatunya, Ternyata Dibeli Segini

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. Polres Bitung
KASUS NARKOBA - Khezi pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Berikut ini adalah sosok Khezi (23). 

Khezi atau TMJK adalah cowok Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Ia merupakan warga asal Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.

Khezi kini harus berurusan dengan kepolisian.

Itu karena kasus penyelundupkan narkotika jenis ganja.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membekuk Khezi saat berada di Pelabuhan Samudera Bitung.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat bersama KBO Satresnarkoba Polres Bitung Ipda Abdul Mahalieng.

Hal itu dibenarkan Trivo saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

dusjfdjivdyfubvhjbgfuy
KASUS NARKOBA - Pemuda asal Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, dan barang bukti peredaran narkoba saat ditahan Polres Bitung. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan ganja di sepatunya.

Menurutnya, pelaku ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus ganja seberat bruto 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik pelaku. 

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Khezi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial K yang tinggal di kawasan Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura.

Barang itu dibelinya seharga Rp 500 ribu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Trivo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Trivo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bitung

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan muda,” tegasnya.

Daftar 24 Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Manado, Ada Ganja Hingga Senjata Tajam

Belum lama ini Kejaksaan Negeri Manado didampingi Polresta Manado melakukan pemusnahan barang bukti untuk berbagai jenis tindakan kejahatan yang ditangani selama ini.

Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejari Manado pada Kamis (08/05/2025) pagi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Manado Wagiyo Santoso.

Dalam kegiatan ini sebanyak 60 perkara dengan rincian barang bukti yaitu senjata tajam sebanyak 36 buah dari 36 perkara

Daftar barang bukti yang dimusnahkan: 

  1. Anak panah sebanyak 7 buah dari 3 perkara,
  2. Pelontar anak panah sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
  3. Dus paket sebanyak 13 buah dari 10 perkara,
  4. Obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 21.599 butir dari 13 perkara.
  5. Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 37 butir dari 1 perkara,
  6. Psikotropika jenis Atarax sebanyak 14 butir dari 1 perkara.
  7. Psikotropika jenis merlopam sebanyak 2 butir dari 1 perkara.
  8. Handphone dengan berbagai jenis merek sebanyak 20 unit dari 21 perkara.
  9. Narkotika jenis Ganja sebanyak 16 paket dari 2 perkara,
  10. Narkotika jenis Sabu sebanyak 73,19 gram dan 15 paket dari 4 perkara.
  11. Pipet kaca sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  12. Dompet sebanyak 2 buah dari 2 perkara,
  13. Tempat sabun sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  14. Alat hisap sabu sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
  15. Pakaian sebanyak 4 buah dari 3 perkara,
  16. Bungkus rokok sebanyak 3 buah dari 3 perkara,
  17. Macis gas sebanyak 2 buah dari 1 perkara,
  18. Timbangan digital sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
  19. Sedotan plastik sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  20. Bukti TF sebanyak 1 buah dari 1 perkara,
  21. Tas sebanyak 4 buah dari 4 perkara,
  22. 4 pack plastik bening dan 2 buah tas plastic besar dari 3 perkara, 
  23. 2 buah sparepart motor dari 1 perkara,
  24. 1 buah flashdisk dari 1 perkara.

Saat diwawancarai awak media Wagiyo SH mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan.

Juga dan tindak lanjut dari tugas Jaksa mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan.

"Kami mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum sehingga harus dimusnahkan," jelasnya.
 
Diketahui pemusnahan barang bukti juga dihadiri pihak terkait di Polresta Manado serta Dinas Kesehatan Kota Manado. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved