Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah Ujian Nasional Resmi Dihapus, Diganti Tes Kemampuan Akademik, Ini Jadwalnya
TKA akan menilai penguasaan siswa terhadap kompetensi inti lintas mata pelajaranbukan sekadar hafalan.
Ujian Nasional Dihapus, Pemerintah Ganti dengan Tes Kemampuan Akademik Mulai 2025
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dari seluruh jenjang pendidikan.
Sebagai gantinya, siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan mulai November 2025.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan yang lebih berorientasi pada kemampuan riil siswa.
Baca juga: Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Dikantongi Uang Rp5,7 Juta, Dulu Viral karena Saldo Ratusan Juta
“Tidak ada lagi Ujian Nasional. Mulai tahun ini, evaluasi akhir akan diganti dengan Tes Kemampuan Akademik yang dirancang lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan zaman,” ujar Laksmi.
TKA akan menilai penguasaan siswa terhadap kompetensi inti lintas mata pelajaranbukan sekadar hafalan.
Tes ini disebut lebih adaptif, dengan pendekatan analisis, penalaran, dan pemecahan masalah.
Selain itu, pelaksanaan TKA akan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing dengan supervisi pusat, memberi ruang pada sekolah untuk menyesuaikan konteks lokal tanpa kehilangan standar nasional.
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran dari sistem evaluasi tunggal ke model yang lebih inklusif dan holistik.
"Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada ya, yang ada ialah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu," kata Laksmi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Laksmi menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga telah menetapkan beberapa mata pelajaran untuk pelaksanaan TKA melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Ia menuturkan, TKA mengujikan mata pelajaran yang berbeda pada setiap jenjang SD, SMP hingga SMA sederajat.
Pada jenjang SMA TKA hanya mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yakni matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang berkorelasi dengan pilihan program studi pada jenjang perguruan tinggi.
Sementara jenjang SD dan SMP, TKA hanya mengujikan mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia dengan model tes berbasis komputer.
Laksmi juga menegaskan, TKA bukanlah pengganti UN karena TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.