KM Barcelona Alami Musibah
Akhirnya Terungkap Tanggapan Pihak KM Barcelona Terkait Nahkoda Diperiksa Atas Kebakaran Kapal
Terungkap tanggapan pihak KM Barcelona terkait nahkoda kapal yang diperiksa Polda Sulut atas insiden kebakaran kapal di Perairan Talise, Minut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
Dua orang lainnya dilaporkan hilang.
Sisanya selamat.
Termasuk nakhoda Ignus Bawotong dan 13 ABK.
"Dua korban hilang yang dilaporkan ke kami itu bernama Levi Aiba dan Hamen Langinan," ujar anggota staf Humas Basarnas Manado, Nuriadin Gumelang, mengemukakan, Senin (21/7/2025).
Tiga jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara yakni Asna Lapae (perempuan 50 tahun), Zakaria Tindiuling (laki-laki) dan Juliana Humulung (perempuan 40 tahun).
Korban meninggal adalah pasien yang sedianya akan dibawa berobat ke Kota Manado.
Sedangkan penumpang selamat lainnya telah pulang dijemput keluarga masing-masing.
Mereka dibolehkan pulang setelah didata.
Sebagian lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Manado dan Minahasa Utara akibat luka benturan dan trauma.
Berdasarkan surat perintah berlayar, KM Barcelona 5 sebenarnya terjadwal Sabtu (19/7/2025) pukul 18.00 Wita.
Namun keberangkatan diundur menjadi Minggu (20/7/2025) pukul 01.00 Wita karena alasan cuaca buruk.
KM Barcelona 5 yang diketahui milik PT Surya Pacific Indonesia saat dalam kondisi terapung di Perairan Talise, Minut.
Berjarak kurang lebih 60 km dari Pelabuhan Manado.
Api telah dipadamkan.
Saat ini kapal dalam pengawasan tim patrol PLP Bitung.
3 Kapal PT SPI Belum Diizinkan Berlayar Imbas Tragedi KM Barcelona VA, KSOP Manado Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Jawaban KSOP Manado Soal Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Kebakaran Kapal Barcelona 5 |
![]() |
---|
7 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA, Akademisi Unsrat Manado: Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pasal yang Memberatkan 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona, Terbukti Lalai |
![]() |
---|
7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.