Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KM Bercelona Alami Musibah

Akhirnya Terungkap Perusahaan dari KM Barcelona 5 yang Terbakar, Ini Daftar Kapal yang Beroperasi

siapa sebenarnya pemilik dari KM Barcelona VA beserta berapa kapal yang dimiliki pemiliknya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Dispen Lantamal VIII
PERUSAHAAN - Terungkap perusahaan dari KM Barcelona VA yang terbakar di perairan Gangga, Likupang Barat, Minahasa Utara, Minggu (20/7/2025) siang. 

Dugaan awal api berasal dari mesin kapal. Namun info terbaru menyebutkan bahwa api diduga berasal dari kamar salah satu penumpang.

Karena insiden ini, Iknosi Bawotong nahkoda Kapal KM Barcelona VA telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.

Humas KM Barcelona, Ridwan, mengungkapkan bahwa saat ini nahkoda Iknosi Bawotong tengah menjalani perawatan medis.

Ia menyebutkan bahwa nahkoda mengalami cedera di bagian kaki akibat insiden kebakaran tersebut.

“Informasi disampaikan kalau kaki beliau terbentur hingga bengkak karena berusaha menyelamatkan penumpang di dalam kapal,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Meski mengalami cedera, Ridwan memastikan bahwa kondisi nahkoda dalam keadaan selamat.

Pada kejadian tersebut, KM Barcelona VA mengangkut 15 ABK termasuk nahkoda. 

Seluruh kru dikonfirmasi selamat dari peristiwa kebakaran.

Kini update terbaru Dirpolairud Polda Sulut Kombes Eko Wimpiyanto memastikan proses penyidikan terkait tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona 5A terus berlanjut.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah tim lintas satuan.

Hasil gelar perkara itu menjadi dasar penerbitan laporan polisi Model A untuk penyidikan lebih lanjut.

Hingga har ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk kru kapal, beberapa penumpang serta nahkoda.

"Dari hasil penyidikan, tim menetapkan satu tersangka berinisial IB yang merupakan nahkoda KM Barcelona 5A,” jelas Kombes Wimpiyanto saat ditemui di Polda Sulut, Jalan Bethesda, Kota Manado, Senin 21 Juli 2025.

Dijerat 6 Pasal

Iknosi Bawotong dijerat dengan sejumlah pasal antara lain:

  • Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 323
  • Pasal 359 subsider Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirpolairud menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved