Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PIP 2025

Ini 5 Alasan Mengapa Dana PIP 2025 Belum Cair

Saat ini pemerintah kembali melakukan pencairan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado/Illustrasi AI
BANTUAN - Illustrai uang pecahan seratus ribu rupiah by AI Chat GPT. Apabila belum menerima pencairan dana PIP 2025, ini 5 hal yang mungkin Anda alami 

- Data belum lengkap atau tidak sesuai

- Sudah pernah mencairkan dana sebelumnya

- Dana dikembalikan karena lewat batas waktu penarikan.

Oleh karena itu, penerima PIP 2025 sebaiknya rutin mengecek statusnya agar tidak melewati batas waktu penarikan dan dana ditarik kembali. 

Kapan PIP 2025 cair?

Pencairan dana PIP 2025 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

- Termin 1 (Februari-April): siswa kelas akhir dan penerima bantuan dari DTSEN menjadi prioritas pada periode ini.

- Termin 2 (Mei-September): diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya.

- Termin 3 (Oktober-Desember): bantuan disalurkan kepada penerima baru atau tambahan yang diajukan dinas pendidikan. 

Dilansir dari Antara, Senin (30/6/2025), penyaluran dana paling banyak menyasar peserta pada termin 2. 

Bagaimana cara mengecek PIP 2025?

Jika belum mendapatkan pencairan dana, orangtua atau siswa penerima PIP 2025 dapat melakukan pengecekan secara berkala. 

Berikut cara mengecek PIP 2025 melalui laman resminya:

- Masuk ke https://pip.kemendikdasmen.go.id/home 

- Gulir laman hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"

- Masukkan NISN dan NIK

- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan 

- Klik "Cek Penerima PIP"

- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima PIP

Apabila nama siswa sudah tercantum dalam SK, maka Anda akan mendapatkan tanda berupa informasi jumlah bantuan, tahap pencairan, dan status rekening akan ditampilkan oleh sistem.

Namun sebaliknya, jika belum maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan "belum masuk SK", "rekening belum aktif", atau "data belum lengkap". 

Berapa besaran PIP 2025? 

Menurut laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, penerima PIP 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar:

Siswa SD/SDLB/Paket A: 

- Kelas II-V: Rp 450.000 per tahun

- Kelas I dan VI: Rp225.000.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: 

- Kelas VIII: Rp 750.000 per tahun

- Kelas VII dan IX: Rp 375.000.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 

- Kelas XI: Rp 1.800.000 per tahun

- Kelas X dan XII: Rp 900.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved