Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Minut

Identitas Korban Kecelakaan Maut di Minahasa Utara, Seorang Pemuda 20 Tahun

Seorang pemuda 20 tahun dinyatakan meninggal dunia usai terlibat tabrakan dua sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Editor: Rizali Posumah
Satlantas Polres Minahasa Utara
MINUT - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Worang By Pass, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Worang By Pass, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. 

Seorang pemuda 20 tahun dinyatakan meninggal dunia usai terlibat tabrakan dua sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Identitas korban yakni Andrew Ferrel.

Ia diketahui adalah warga Kecamatan Airmadidi.

Andrew diketahui sebagai karyawan swasta.

Saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DB 5518 VE. 

Ia melaju dari arah Manado menuju Bitung, sebelum akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor DB 2858 CJ yang dikendarai Jefri Lingoge, warga yang datang dari arah sebaliknya.

Kedua motor mengalami kerusakan parah di bagian depan akibat benturan keras yang digambarkan sebagai adu banteng.

“Penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan untuk korban meninggal diketahui tidak menggunakan helm.

Sementara pemotor lainnya menggunakan helm,” ujar Kanit 

Lakalantas Polres Minahasa Utara, Ipda Lexi Rumondor, mewakili Kasat Lantas Iptu Lucky Andreaz Pangaribuan, Jumat (18/7/2025).

Andrew sempat mendapat penanganan medis di RS Hermana Lembean, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara pengendara Yamaha Jupiter, Jefri Lingoge, saat ini masih dirawat intensif di RSUD Maria Walanda Maramis Airmadidi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengungkap bahwa kedua pengendara motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved