Judi Online
Identitas 22 Pelaku Judi Online Jaringan Cina dan Kamboja di Indonesia, Mulai Admin Hingga Operator
Djuhandani menyebut para pelaku ini terafiliasi dengan para agen judol di Cina dan Kamboja dengan cara menggunakan kartu perdana
Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan agen judol lainnya di Cina dan Kamboja menggunakan grup aplikasi telegram dan whatsapp untuk bertukar data nomor hp maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi.
"Hal itu juga terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-
Pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Daftar 10 Negara Penyumbang Judi Online Terbesar 2025, Indonesia Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Daftar 9 Tersangka Judi Online yang Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri, Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Kronologi Dua Pelaku Judi Online di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok yang Beri Informasi Benny Rhamdani Soal T Pengendali Judi Online, Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Benny Rhamdani akan Minta Maaf ke Publik, Bareskrim Polri: Tak Punya Bukti Sosok T Pengendali Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.