Stop Judi
Nekat Demi Judi Online, Pemulung Wanita di Banda Aceh Bobol Kantor TK dan Gasak Uang Rp 20 Juta
ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keinginan bermain judi online membuat seorang wanita pemulung di Banda Aceh nekat mencuri.
ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.
Ironisnya, seluruh uang tersebut dihabiskan bersama tiga rekannya untuk berjudi secara daring.
Aksi ini akhirnya terungkap, dan ZU kini harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kecurangan dan Pengoplosan Distribusi Beras, Kerugian Rp99 Triliun
Alhasil, wanita pemulung berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh tersebut ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta dari kantor TK AT-Zahra di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online bersama tiga rekannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan ZU ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.
“ZU kita tangkap Selasa dini hari di bawah jembatan Pante Pirak. Ia sering mangkal di sana dan menjadikannya tempat tinggal. Saat itu juga dua pria turut diamankan,” ujar Fadillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Fadillah menjelaskan, ZU sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Ia mengaku membobol ruang kantor TK AT-Zahra dan mengambil uang yang disimpan dalam laci meja.
“Dia membobol ruangan itu menggunakan obeng, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” kata Fadillah.
Dari hasil penyelidikan, uang curian itu ternyata telah dihabiskan untuk bermain judi online, makan, dan dibagi bersama tiga pria lainnya yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.
“Ternyata uangnya sudah habis untuk bermain judol, makan, dan dibagi dengan angka yang berbeda,” ujar Fadillah.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Nama Lurah yang Baru Dilantik Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca di Bitung Sulawesi Utara Jumat, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca di Manado Sulawesi Utara Jumat, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.