Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Stop Judi

Nekat Demi Judi Online, Pemulung Wanita di Banda Aceh Bobol Kantor TK dan Gasak Uang Rp 20 Juta

ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Humas Polresta Banda Aceh
PENCURIAN - Polresta Banda Aceh mengamankan seorang wanita ZU (33) beserta temannya karena ketahuan mencuri uang sebanyak Rp 20 juta milik TK AT–Zahra di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keinginan bermain judi online membuat seorang wanita pemulung di Banda Aceh nekat mencuri.

ZU (33), warga Pidie Jaya, membobol kantor Taman Kanak-Kanak AT-Zahra dan membawa kabur uang sekolah sebesar Rp 20 juta.

Ironisnya, seluruh uang tersebut dihabiskan bersama tiga rekannya untuk berjudi secara daring.

Aksi ini akhirnya terungkap, dan ZU kini harus berurusan dengan hukum.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kecurangan dan Pengoplosan Distribusi Beras, Kerugian Rp99 Triliun

Alhasil, wanita pemulung berinisial ZU (33), warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh tersebut ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 20 juta dari kantor TK AT-Zahra di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh

Uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online bersama tiga rekannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan ZU ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh.

“ZU kita tangkap Selasa dini hari di bawah jembatan Pante Pirak. Ia sering mangkal di sana dan menjadikannya tempat tinggal. Saat itu juga dua pria turut diamankan,” ujar Fadillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Fadillah menjelaskan, ZU sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Ia mengaku membobol ruang kantor TK AT-Zahra dan mengambil uang yang disimpan dalam laci meja.

“Dia membobol ruangan itu menggunakan obeng, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” kata Fadillah.

Dari hasil penyelidikan, uang curian itu ternyata telah dihabiskan untuk bermain judi online, makan, dan dibagi bersama tiga pria lainnya yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

“Ternyata uangnya sudah habis untuk bermain judol, makan, dan dibagi dengan angka yang berbeda,” ujar Fadillah.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.

PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).

“PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved